jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 16 pucuk senjata api ditemukan terbakar dalam kericuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2).
"Terdiri atas 10 pucuk laras pendek dan enam pucuk laras panjang," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/2).
BACA JUGA: Napi Rutan Kabanjahe Sumut Dipindah
Menurut Rika, senjata api tersebut merupakan milik petugas keamanan penjara. "Warga binaan pemasyarakatan tidak ada yang memegang senjata api," kata Rika.
Sementara itu, pascakericuhan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 20 WBP dan tahanan. Rika menjelaskan, WBP dan tahanan tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Karo.
BACA JUGA: Napi di Rutan Kabanjahe Sumut Rusuh
"Disidik sehubungan dengan pembakaran Rutan Kabanjahe," kata dia.
Saat ini, kata Rika, jumlah WBP dan tahanan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe yang terdata berjumlah 410 orang.
BACA JUGA: Soal WNI Eks ISIS, Politikus PKS Hidayat Sepakat dengan Keputusan Presiden Jokowi
Rinciannya, WBP sebanyak 204 orang, terdiri 188 pria dan 16 wanita. Sedangkan total tahanan berjumlah 206 orang, terdiri 192 pria dan 14 wanita.
Sebanyak 191 WBP kemudian dipindahkan ke sejumlah lapas dan rutan yang tersebar di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
Sementara sebanyak 198 tahanan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe dipindahkan ke sejumlah Polsek wilayah Karo.
Kericuhan terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2). Akibatnya, sejumlah bagian bangunan rutan terbakar dan warga binaan terpaksa dievakuasi.
Kericuhan itu sendiri dipicu karena adanya oknum WBP yang tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam rutan yang dilakukan oleh petugas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan