jpnn.com, CIREBON - IA (17), pria warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, telah melakukan pencabulan terhahap gadis di bawah umur inisial JD, 17, hingga 15 kali.
Aksi pemerkosaan dilakukan di sebuah kebun lapangan Golf termasuk Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Tommy Kurniawan Tunjukin Foto Pacar ke Anak
Pemerkosaan itu terjadi pada bulan November 2015, hingga terakhir pada tanggal 16 Mei 2017. Pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Talun.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Cirebon (Jawa Pos Group), tersangka dan korban, warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, sempat menjalin hubungan asmara.
BACA JUGA: Diingatkan Korban akan Tuhan, Dayat Tersadar dan Batal Perkosa Tetangga
“Pelaku ini sempat berpacaran dengan korban, dan pertama kali melakukan pemerkosaan, korban mendapatkan ancaman, dan mendapati pukulan oleh pelaku, sehingga korban menuruti kemauan bejat pelaku, “ kata Kapolsek Talun AKP Eddy usai melakukan gelar perkara di ruang Unit Reskrim Polsek Talun, Senin (22/5)
Karena kerap mendapatkan kekerasan dan ancaman dari pelaku, korban dengan rasa khawatir menceritakan perbuatan pelaku terhadap kepada kedua orang tuannya.
BACA JUGA: Kasihan Reini, Pacarnya Sadis Banget
Mendengar hal itu, orang tua korban tidak terima. “Korban dengan didampingi orang tua melapor. Dari laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan apa pun saat diamankan dan digelandang ke Polsek Talun, “ katanya.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku berprofesi sebagai buruh itu, sebelum melakukan perbuatan bejatnya itu, selalu menjemput korban dari sekolahnya.
Namun bukannya langsung mengantarkan pulang, justru korban dibawa ke sebuah Lapangan Golf yang termasuk Desa Ciperna, Kecamatan Talun.
“Di situ pelaku merayu korban akan menikahinya, tapi korban sempat berontak, dan korban dipukul d ibagian Pipi, sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, hingga dilakukan beberapa kali,“ katanya.
Kini pelaku berada ditahanan Polsek Talun untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. “Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, “ katanya.
Sementara itu, IA (17) di depan penyidik mengakui perbuatannya itu dilakukan sebanyak 15 kali di bulan yang berbeda.
Menurutnya 15 kali itu ia lakukan lantaran suka sama suka, karena keduanya saling memadu kasih semenjak tahun 2015 silam.
“Saya lakukan karena suka sama suka sampai 15 kali, itu pun saya lakukan tidak setiap hari, akan tetapi dalam waktu 14 bulan, saya lupa tanggal dan harinya, “ katanya. (arn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi sama Pacar Dipukul, Sudah ke RS Masih Dikejar, Ditusuk
Redaktur & Reporter : Soetomo