Duh, Dokter Umum Semakin Terpinggirkan

Rabu, 28 September 2016 – 07:53 WIB
Para dokter di ruang Baleg DPR, Selasa (27/9). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kemarin, ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR disesaki sekitar 120 dokter. Mereka bukan sedang memeriksa kondisi kesehatan wakil rakyat. 

Tetapi mengadu kebijakan dokter layanan primer (DLP). Mereka ingin produksi DLP dihentikan.

BACA JUGA: Boy Sadikin: Ruhut Mau Masuk PDIP Aja Malu-Malu

Tuntutan yang disampaikan dokter di bawah bendera Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu mendapatkan respon positif dari Baleg. 

Pimpinan rapat Baleg Totok Daryanto menyampaikan saran supaya seluruh kegiatan terkait DLP dihentikan dulu. ’’Ojok kesusu (jangan terburu-buru, red) dulu,’’ kata politisi dari Jawa Timur itu.

BACA JUGA: Maaf..Saat Ini Irman Gusman Masih Ketua DPD

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas juga menyampaikan pendapat serupa. ’’Aspek sosiologis implementasi DLP ini masih ada masalah. Buktinya IDI kompak menolaknya,’’ jelasnya. 

Dia khawatir jika kebijakan DLP ini dipaksakan, tapi disisi lain tidak didukung IDI, malah menimbulkan masalah.

BACA JUGA: Bu Susi Ungkap Kelicikan Maling Ikan Kelas Kakap

Dukungan dari Baleg itu keluar setelah mendengarkan paparan dari pihak IDI. Ketua Dewan Pakar IDI Prof Razak Thaha menjelaskan di dunia internasional tidak ada dokter yang punya spesialisasi layanan primer. 

Dia bahkan menyebutkan kompetensi pendidikan DLP sejatinya sudah ada di pendidikan dokter di fakultas kedokteran (FK).

Dia menjelaskan mencetak DLP itu bukan sebuah solusi. ’’Justru bisa menjadi sebuah masalah baru,’’ katanya. 

Dia menjelaskan masalah dengan adanya DLP, maka muncul kesan bahwa dokter umum kurang kompetensinya. Dia mengusulkan solusi yang lebih baik adalah memperbaiki proses pembelajaran pendidikan dokter di FK.

Keberadaan DLP juga berpotensi menggangu pelayanan kesehatan langsung di masyarakat. Dengan adanya DLP, maka akan terjadi persinggungan dengan dokter umum. 

Bahkan ketika nanti aturan bahwa BPJS Kesehatan hanya boleh teken kontrak dengan DLP, keberadaan dokter umum semakin terpinggirkan.

Selain itu secara pribadi dokter umum juga berpotensi mengalami kriminalisasi ketika keberadaan DLP semakin banyak. 

Kriminalisasi itu bisa muncul ketika ada dokter umum yang teken kerjasama dengan BPJS Kesehatan. ’’Mereka bisa diperkarakan karena melanggar regulasi,’’ tandasnya.

Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah Joko Widjarto menuturkan keberadaan DLP belum tentu bisa mendongkrak layanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer. Misalnya alat-alat kesehatan dan obat-obatan di fasilitas kesehatan primer tidak di-upgrade kinerja DLP tidak akan maksimal. 

Dia lebih mendukung pemerintah memperbaiki pembelajaran pendidikan dokter di FK. Supaya setelah lulus, para dokter umum sudah memiliki kompetensi layaknya DLK.

’’Tidak perlu sekolah lagi, bisa langsung bekerja melayani masyarakat,’’ katanya. Dengan durasi kuliah DLP yang berdurasi 2 tahun sampai 3 tahun, maka masyarakat tidak bisa segera mendapatkan layanan dari seorang dokter. Bahkan jika DLP dibuka secara massal, proses pelayanan kesehatan bisa terganggu.

Persoalan DLP memang bukan jadi isu menyenangkan bagi para dokter umum yang bekerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). 

Salah satunya, Rais Husni Mubarak, dokter umum yang bekerja di klinik Kecamatan Pasar Lamno, Aceh Jaya. Menurutnya, isu DLP sudah menghadirkan kerasahan sejak awal disodorkan oleh pemerintah.

’’Karena isu ini dibumbui dengan kata wajib. Dokter umum ditakut-takuti dengan aturan yang mengatakan BPJS hanya bisa bekerjasama dengan DLP,’’ ungkapnya.

Hal tersebut jelas membuat takut dia dan teman sejawat. Pasalnya, bagi dokter di daerah terutama wilayah terpencil, program kapitasi dari BPJS membuat dokter lebih tenang dalam bekerja.

’’Sebelum ini, dokter waktu periksa dipikirannya pasti bertanya apa pasiennya bisa membayar. Kalau sudah kerjasama, ya sudah pasti BPJS yang membayar,’’ ungkapnya.

Dia menyesalkan Kementerian Kesehatan yang akhirnya membuat program yang tak jelas arahnya. Padahal, alasan yang dikemukakan tidak sepenuhnya salah dari dokter. 

Salah satunya, tuduhan bahwa dokter umum di FKTP asal rujuk dan membuat biaya pengeluaran BPJS membengkak.

Dia menegaskan, kasus-kasus rujukan yang terjadi di daerah itu bukan sepenuhnya kewenangan dokter. Menurutnya, seringkali dokter FKTP terpaksa melakukan rujukan karena alat kesehatan dan obat di fasilitas mereka tidak tersedia. 

’’Di aceh besar, persediaan infus di klinik sering kosong. Aceh utara malah kekurangan catropil, obat untuk hipertensi,’’ ungkapnya.

Kekosongan obat tersebut, lanjut dia, karena masih lambannya distribusi obat dengan e-katalog. Menurutnya, obat yang dipesan belum tentu sampai tiga bulan kemudian. 

’’Kalau mau adil, pemerintah juga harus memperhatikan soal fakto distribusi obat terutama di wilayah terpencil,’’ jelasnya.

Hal tersebut pun diakui oleh Taufan Tuarita, dokter yang bekerja di klinik cempaka putih dulu pernah di puskesmas. Jadi dia tahu benar bahwa sarana di FKTP memang kebanyakan kurang. Misalnya, untuk menangani pasien yang didiagnosa kemasukan benda asing di telinga.

’’Saya punya kompetensi untuk menangani pasien tersebut, tapi karena alat pembersih telinganya tidak ada ya terpaksa saya rujuk ke ahli THT,’’ jelasnya.

Terkait janji pemerintah untuk membuat setara DLP dengan spesialis, Taufan menganggap itu hanya janji palsu. Pasalnya, pendidikan DLP sebenarnya mengulang ilmu yang dipelajari saat pendidikan kedokteran umum. 

Hanya ditambah dengan beberapa kompetensi yang seharusnya bisa dipelajari lewat seminar atau penambahan kompetensi.

’’Nyatanya, yang mengambil pendidikan DLP di Universitas Padjadjaran hanya 40 dari kuota 300. Kebanyakan dari mereka adalah dokter PNS yang diiming-imingi jadi kepala rumah sakit kalau ambil program DLP,’’ ungkapnya.

Kamarudin Askar, dokter yang praktik di klinik Cikarang Medical Center, mengaku jelas bakal memilih spesialis jika ditawari dua pilihan. Pasalnya, dengan mengambil DLP, dia harus meninggalkan pekerjaannya selama dua tahun. Namun, setelah lulus dia tetap bekerja di FKTP.

’’Kalau misalnya gaji kita nanti naik mungkin ada yang tertarik. Tapi, nyatanya kami harus melepaskan pekerjaan kami dan membayar pendidikan untuk nantinya tetap bekerja di klinik,’’ 

Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan Usman Sumantri menjelaskan dengan adanya DLP, pemerintah tidak pernah menyebut dokter umum tidak kompeten. Dia menjelaskan DLP itu merupakan program untuk menambah kewenangan dan kompetensi.

Dengan penambahan itu, diharapkan di era jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak ada ketimpangan cost di layanan primer dan rumah sakit (RS). 

Dia menjelaskan saat ini 80 persen biaya kesehatan di BPJS Kesehatan habis di layanan tingkat RS. Sementara kapitasi atau pembiayaan di layanan primer porsinya hanya 20 persen.

’’Nah dengan adanya DLP, kita ingin tidak lagi asal rujuk ke RS. Tetapi bisa ditangani di fasilitas kesehatan primer,’’ katanya. Dia juga menjelaskan DLP nantinya tidak hanya untuk mengisi kebutuhan di puskesmas. Tetapi juga di klinik-klinik swasta juga.

Meskipun masih menjadi pro-kontra, ternyata pendidikan DLP sudah berjalan. Sampai saat ini Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menjadi satu-satunya kampus yang sudah menjalankan pendidikan DLP. 

’’Jumlah mahasiswa DLP ada 46 orang. Aslinya yang lolos seleksi ada 47 orang, tetapi satu tidak daftar ulang,’’ terang rektor Unpad Tri Hanggono Achmad.

Dia sudah mendengar bahwa program mencetak DLP saat ini menjadi polemik. Namun dia menegaskan kampus tetap terus menjalankan program DLP itu. Tujuannya adalah untuk mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik. 

Saat ini pendidikan DLP di Unpad diampu oleh tujuh orang dosen homebase. Para dosen itu ada yang latar belakang penyakit dalam, bedah, anak, obgin, jiwa, dan gizi klinik. Selain itu juga ada dosen dari ilmu kesehatan masyarakat dan epidemiologi. 

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengakui, masalah rujukan memang menjadi salah satu lubang yang harus ditambal oleh BPJS untuk mengurangi defisit. Pasalnya, potensi yang bisa ditekan jika pasien bisa langsung disembuhkan di FKTP cukup besar. 

Selama pada semester I 2016, BPJS mengeluarkan dana klaim INACBG senilai 4,7 triliun untuk 10 kategori penyakit yang harusnya bisa diselesaikan di FKTP. 

’’Sistem pembayaran BPJS terdiri dari kapitasi yang disalurkan secara maksimal kepada FKTP dan INACBG yang disalurkan berdasarkan klaim rumah sakit. Kalau ditangani di FKTP lalu dirujuk kan sama saja membayar dua kali,’’ ungkapnya.

Dia pun meminta agar pemerintah bisa memecahkan penyebab masalah tersebut. Entah karena kompetensi tenaga medis atau sarana FKTP yang kurang memadai. ’’Yang jelas, harus ada tindakan cepat terhadap kebocoran ini,’’ ungkapnya. (wan/bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Ibas Pun Menyarankan Bang Ruhut Angkat Kaki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler