Duh, Dua Penumpang Di Bandara Hang Nadim Ini Nekat Simpan Sabu-sabu di Anus

Kamis, 03 Desember 2020 – 19:52 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas Bea Cukai Batam dari dua tersangka. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam anus.

Dua penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diamankan dalam penangkapan, Rabu (25/11), itu.

BACA JUGA: Alamak! Selundupkan Sabu 163 Gram di dalam Anus

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan penangkapan berawal dari hasil analisis terhadap penumpang yang dilakukan petugas.

Menurut Undani, sabu-sabu seberat 68,2 gram tersebut disembunyikan di dalam anus pria berinisial M (52), penumpang pesawat rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok.

BACA JUGA: Operasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Anus

Dia menjelaskan petugas sempat tidak menemukan hal mencurigakan saat melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan kedua tersangka.

Namun, petugas tidak berhenti begitu saja. Petugas memeriksa urine, guna mendeteksi dugaam adanya obat-obatan terlarang dalam tubuh pelaku.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA

“Hasil dari tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba," tegasnya.

Karena itu, lanjut Undani, kedua tersangka dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen.

"Ditemukanlah dua bungkus sabu-sabu di dalam tubuh tersangka,” ungkap Undani.

Menurut Undani, tangkapan ini merupakan penindakan ke-43 Bea Cukai Batam di 2020.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Tangkapan ini serupa dengan dua penindakan Bea Cukai Batam sebelumnya dengan modus yang sama, yaitu kurir memasukkan sabu-sabu ke dalam anus mereka dan mengeluarkannya setelah sampai di lokasi penerima.

“Sabu-sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening atau kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk anus,” ujar Undani.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kepabeanan, dan juga dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler