jpnn.com, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 543,5 gram disembunyikan di dalam anus dua tersangka, S (40) dan SH (27), di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (13/11).
Keduanya adalah calon penumpang pesawat rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok, yang diduga kurir narkoba oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah sabu-sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram masing-masing disembunyikan di dalam anus tersangka S dan SH.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu
"Berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir menggunakan pesawat,” ujar Rizki Baidillah.
Menurut Rizki, untuk mendalami informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi gabungan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Baharkam Polri Gencarkan Operasi Patroli Laut di Sumatera, Ini Hasilnya
Hasilnya, kata dia, petugas mengamankan tersangka S dan SH di Bandara Hang Nadim.
Keduanya diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melewati pemeriksaan x-ray di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Menurut dia, petugas menyodorkan sejumlah pertanyaan kepada tersangka S, tetapi yang bersangkutan memberikan jawaban kurang jelas.
"Ketika S diperiksa, diketahui ia bersama rekannya pria inisial SH yang karena mencurigakan keduanya dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Ia menjelaskan petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urin kepada kedua tersangka.
Hasinya, kata dia, kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu.
“Lalu keduanya digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi. Hasilnya, terlihat ada bungkusan di dalam anus keduanya,” ucap Rizki.
Menurut Rizki, hasil scan radiologi menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu-sabu.
Tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu-sabu.
Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Pusat untuk dilakukan pengembangan.
Menurut Rizki lagi, setelah melalukan pengembangan kasus, petugas menangkap otak pelaku seorang narapidana berinisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengungkapan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan 42 yang dilakukan Bea Cukai Batam selama 2020 dengan akumulasi sabu-sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir.
"Kami selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam,” pungkas Rizki. (rls/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy