jpnn.com - JPNN.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini gara-gara ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12).
Pelapor adalah Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas agama (Rumah Pelita) Slamet Abidin. Dia didampingi sejumlah rekan-rekannya saat membuat laporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (30/12)
BACA JUGA: Polri Didesak Segera Proses Kasus Habib Rizieq
"Kami dari forum mahasiswa pemuda lintas agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian," kata Slamet di Mapolda Metro Jaya.
Slamet menyesali ceramah Habib Rizieq dengan membawa keyakinan agama lain. Menurutnya, ceramah tersebut mengandung isu SARA. "Ceramah itu menistakan agama lain," katanya.
BACA JUGA: Ketua FPI Ini Langsung Terdiam Saat Ahok Bilang Begini
Slamet juga menyerahkan bukti berupa flashdisk berisi rekaman video Habib Rizieq.
Laporan Slamet pun teregister dalam Nomor: LP/6422/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus atas terlapor Habib Rizieq dan akun instagram @saraye dengan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
BACA JUGA: Keuskupan Jakarta Tepis Info Demo Tangkap Habib Rizieq
Sebelumnya, Habib Rizieq juga dengan kasus senada sudah dilaporkan beberapa kali. Di antaranya oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Blusukan, Didatangi Ketua FPI, Begini Deh Jadinya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga