Duh! Harga LPG Naik, Gas Melon Bagaimana?

Selasa, 28 Desember 2021 – 16:42 WIB
Pertamina menaikkan harga LPG non subsidi di tengah kenaikan harga bahan pangan di akhir 2021. Foto: Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pertamina menaikkan harga liquified petroleum gas (LPG) non subsidi di tengah kenaikan harga bahan pangan di akhir 2021.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting menyatakan penyesuaian harga LPG non subsidi untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang 2021.

BACA JUGA: Masyarakat tak Perlu Panik, Komisi VII DPR Bakal Kawal Persediaan BBM dan LPG

Menurutnya, pada November 2021 CPA LPG mencapai USD 847 per metrik ton.

"Harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021," papar Irto dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (28/12).

BACA JUGA: BRI Kenalkan Brizzi LPG Card dan New BRIMOLA, Cara Mudah Bayar Gas Elpiji 3 Kg

Irto menjelaskan penyesuaian harga LPG non subsidi terakhir dilakukan pada 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu

Dia juga menyebutkan besaran penyesuaian harga LPG non subsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600 - Rp 2.600 per kilogram.

"Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG ke depan serta menciptakan fairness harga antardaerah," bebernya.

Irto menilai harga LPG Pertamina masih cukup baik dan kompetitif yakni sekitar Rp 11.500 per kilogram per 3 November jika dibandingkan negara tetangga.

Pasalnya, di Vietnam harga LPG sekitar Rp 23 ribu per kilogram, Filipina sekitar Rp 26 ribu per kilogram, dan Singapura sekitar Rp 31 ribu per kilogram.

"Malaysia dan Thailand harga LPG relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing," ucapnya.

Kendati demikian, LPG subsidi tiga kilogam atau gas melon tidak mengalami penyesuaian harga.

"Tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," tegas Irto. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler