Duh, India Kembali Bikin Pakistan Naik Pitam

Selasa, 06 Agustus 2019 – 03:26 WIB
Ilustrasi, aparat keamanan India di Kashmir

jpnn.com, ISLAMABAD - India kembali sukses bikin Pakistan naik pitam. Kali ini pemicunya adalah keputusan pemerintah PM Narendra Modi mencabut status otonomi khusus Jammu dan Kashmir.

"Pakistan mengecam keras dan menolak pengumuman yang dibuat hari ini oleh Pemerintah India mengenai Jammu dan Kashmir yang diduduki India," begitu bunyi pernyataan kantor luar negeri Pakistan pada hari Senin (5/8).

BACA JUGA: India Cabut Otonomi Khusus Khasmir

"Jammu dan Kashmir yang diduduki India adalah wilayah sengketa yang diakui secara internasional. Tidak ada langkah sepihak oleh Pemerintah India yang dapat mengubah status yang disengketakan ini, sebagaimana diabadikan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Juga tidak akan pernah dapat diterima oleh rakyat dari Jammu dan Kashmir serta Pakistan," tambah pernyataan yang sama, seperti dimuat Al Jazeera.

BACA JUGA: India - Pakistan di Ambang Perang Total

BACA JUGA: India Larang Umat Hindu Berziarah ke Himalaya

Pakistan tidak segan untuk menggunakan semua opsi yang mungkin untuk melawan langkah tersebut. "Sebagai pihak dalam perselisihan internasional ini, Pakistan akan menggunakan semua opsi yang mungkin untuk melawan langkah ilegal," tambah pernyataan itu.

Sebelumnya di hari yang sama, Menteri Dalam Negeri India Amit Shah mengatakan kepada parlemen bahwa presiden menandatangani sebuah dekrit menghapuskan Pasal 370 konstitusi yang memberikan otonomi khusus kepada wilayah Himalaya yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut.

BACA JUGA: India Siap Memuluskan Ambisi Indonesia di PBB

Shah mengatakan bahwa pemerintah federal l membatalkan Pasal 370 yang berarti Kashmir dan Jammu sudah tidak bisa membuat Undang-undang sendiri. "Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir," kata Shah. (rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Militer Tiba-Tiba Menukik, Hantam Rumah Warga


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler