jpnn.com - JAMBI – Polresta Jambi berhasil meringkus dua sejoli bandar narkoba di Jambi. Najamudin alias Najam dan Riby Kurniati, seorang mahasiswi ditangkap secara terpisah tanpa perlawanan, pada Kamis (17/12) malam.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 96, 19 gram narkotika jenis sabu dan 15 butir pil ekstasi merk LV senilai ratusan juta rupiah serta mobil Honda Jazz saat bertransaksi.
BACA JUGA: Memalukan!!!.. Mahasiswi Nyambi Pengedar Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Eko S, Sabtu, mengatakan mahasiswi ayu ini adalah warga Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari sedangkan Najam adalah warga Komplek perumahan Villa Kenali Kelurahan Mayang Manggurai Kecamatan Kota Baru Jambi.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan, kini masih dalam pengembangan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/12).
BACA JUGA: Kota Ini Terkena Wabah DBD
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Tp. Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami meringkus Najam di sana. Tersangka sedang berada di dalam mobilnya. Di dalam mobilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," jelasnya.
BACA JUGA: Ngeri Ih.. Napi Bentrok, Ada Korban
Saat diinterogasi, Najam mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Riby, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka.
Barang bukti narkotika diamankan yakni 73,39 gram gram sabu-sabu di dalam plastik besar, 2 paket sedang seberat 22,80 gram, dan 25 butir pil ekstasi merk LV. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz hitam BH 1653 XL.
Kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga... Bawa Sabu-sabu, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi