Duh, Makin Banyak Remaja 15 Tahun Lakukan Pernikahan Dini

Selasa, 30 Oktober 2018 – 04:42 WIB
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, SIDOARJO - Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat pernikahan anak di bawah umur alias pernikahan dini tahun ini meningkat.

Berdasar data pengajuan dispensasi yang masuk ke pengadilan agama (PA) mulai Januari hingga September, ada 77 pemohon.

BACA JUGA: Mayoritas Sudah Hamil Duluan

"Tahun sebelumnya permohonan tidak sebanyak sekarang," ucap Panitera Muda PA Sidoarjo Dedy Kurniawan.

Tahun lalu, selama 12 bulan (Januari-Desember), pemohon yang mengajukan dispensasi 65.

BACA JUGA: Terungkap Alasan Bocah Tamat SD Nikahi Siswi SMK, Ternyata!

Sedangkan pada 2016, hanya ada 54 pemohon selama setahun. Ada sejumlah faktor yang menjadikan anak harus menjalani pernikahan dini. Salah satunya adalah perjodohan.

Selain itu, mayoritas anak-anak itu telah melakukan hubungan terlarang. Akhirnya, pihak perempuan berbadan dua.

BACA JUGA: Pengin Menikah Muda, Dul Jaelani Mulai Cari Modal

Nah, demi melindungi hak calon bayi, orang tua mereka sepakat menikahkan anaknya.

Namun, dalam perjalanannya, banyak pernikahan dini yang awalnya disebut suka sama suka ternyata tidak langgeng.

"Ada yang masih umur belasan tahun sudah mengajukan perceraian," ungkap Nurul Huda, salah seorang mediator di PA Sidoarjo.

Bahkan, ada pula pasangan muda yang mengakhiri rumah tangga seusai buah hati mereka lahir.

Itu, antara lain, dialami salah satu pasangan muda mudi dari Kota Delta. Saat mengajukan perceraian, umur keduanya masih 17 tahun.

Berdasar Undang-undang Perkawinan, anak perempuan yang dapat menikah minimal telah berumur 16 tahun.

Adapun laki-laki berusia 19 tahun. Jika usia belum memenuhi ketentuan tersebut, mereka harus mengajukan permohonan dispensasi untuk dapat melaksanakan pernikahan secara sah.

Jika permohonan dikabulkan, pasangan bersangkutan dapat melangsungkan pernikahan.

Di PA Sidoarjo, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan berusia 15 tahun. Bahkan, ada yang baru berusia 13 tahun.

Selama ini, banyak permohonan dispensasi yang dikabulkan hakim. Terutama jika pihak yang mengajukan permohonan sudah berbadan dua.

Pertimbangannya, anak yang akan dilahirkan mendapat hak seperti anak lain. (may/c10/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngebet Nikah Muda, Dul Jaelani Makin Getol Cari Duit


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler