jpnn.com, JAMBI - Seorang wanita berinisial NA (38) ditangkap oleh tim dari Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar) dan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam bra.
Mbak NA sengaja menyimpan barang haram itu di bagian sensitifnya untuk mengelabui petugas saat ditangkap.
BACA JUGA: Richard Lee Itu Dokter, Bukan Artis seperti Mbak Kartika Putri
Pelaku atau tersangka seorang wanita berinisial NA (38) yang menyimpang sabu di dalam pakaian dalammnya atau bra yang diamankan Polres Tanjabar.(ANTARA/HO)
BACA JUGA: Merespons Rocky Gerung soal Anies dan Jokowi, Ferdinand Sebut Nama Prabowo, Malaikat, Nabi
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan tersangka NA merupakan warga Jalan Harapan, RT 9 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabar.
NA ditangkap anggota Satres Narkoba dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam branya.
BACA JUGA: Komunitas Sarjana Hukum Muslim Beber Alasan Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut
Menurut Guntur, NA ditangkap berbekal adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut diduga kerap terjadi transaksi narkotika.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tersebut selama beberapa hari, hingga akhirnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 20.51 WIB dilakukan penangkapan.
Dijelaskan Guntur, sesampai di lokasi, polisi melihat seorang perempuan yang identitasnya mirip dengan informasi yang diterima. Kemudian personil Satres Narkoba langsung mengamankan NA.
"Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku. Tepatnya di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas pelaku," kata Guntur.
Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan di kantor polisi, petugas kembali menemukan bukti lainnya yang disimpan NA di dalam bra yang dia kenakan.
"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.
Dari semua barang bukti yang dtiemukan, terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram dalam tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening, handphone, krim wajah warna emas, pembalut, satu buah bra dan tas," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam