jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi baru-baru ini membekuk Septa Ayu Puspitasari (27), warga Dusun Susukan Kidul, Desa Gladak, Banyuwangi, Jatim. Septa ditangkap setelah beraksi di rumah Siti Rosidah, 41, yang tengah menggelar hajatan dengan menikahkan anaknya.
''Pelaku kami amankan setelah tertangkap basah melakukan pencurian,'' ujar Kapolsek Srono AKP Mulyono.
BACA JUGA: Tentang Video Resepsi Pernikahan Malik - Winda yang Viral
Menurut dia, dugaan pencurian amplop becekan itu terjadi sekitar pukul 20.00. Saat itu korban menyelenggarakan hajatan.
''Di rumah korban sedang ramai tamu,'' katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.
BACA JUGA: Anang Laporkan Anaknya ke Polisi
Ketika di acara itu, kata Mulyono, pelaku beralasan ingin ke kamar mandi. Dia beralasan akan membenahi tali bra yang lepas.
''Lokasi kamar mandi ada di dalam rumah, melewati kamar-kamar milik korban,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Ovy Rif Bakal Gelar Resepsi Unik
Karena hanya ditunjukkan, pelaku melewati salah satu kamar milik korban. Dia tiba-tiba berhenti dan masuk kamar. Kamar yang dimasuki itu kebetulan tempat menyimpan uang.
''Pelaku ini nyelonong ke kamar korban,'' ucap Mulyono.
Ketika pelaku masuk ke kamar itu, lanjut dia, diketahui Mustofa, 25, pengantin pria. Dia kebetulan masuk ke rumah.
''Melihat gerak-gerik pelaku, Mustofa jadi curiga,'' ungkapnya.
Karena perempuan itu tidak mau membuka tasnya, Mustofa memanggil keluarganya dan memaksa membuka tas milik pelaku. ''Dari dalam tasnya ditemukan ada sekitar 34 amplop,'' ungkapnya.
Dari kejadian itu, korban langsung lapor ke polsek setempat. Pelaku dibawa ke polsek untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, amplop yang diambil pelaku berjumlah 34 buah. Total uangnya Rp 1.675.000. (rio/abi/c15/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Satpam Tergiur Uang di Jok Motor, Parah!
Redaktur & Reporter : Natalia