2 Satpam Tergiur Uang di Jok Motor, Parah!

Senin, 11 Desember 2017 – 15:29 WIB
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERUYAN - Dua anggota Satpam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalteng, berkomplot melakukan pencurian.

Keduanya mencuri uang milik korban bernama Seremben sebesar Rp 6 juta dari dalam jok motor, Jumat (8/12).

BACA JUGA: Mahasiswa Diduga Diculik dan Dianiaya Para Satpam Kampus

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Setiyo Budiarjo, menjelaskan, aksi pencurian bermula saat pelaku berinisial MA (32) yang sedang berada di pos ambulans melihat korban melintas dan kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di garasi ambulans.

Dijelaskannya, pelaku MA melihat korban menyimpan sejumlah uang di dalam dompet yang dimasukkan dalam bagasi atau jok motor. Lantas muncul niatan pelaku untuk mencuri uang korban tersebut.

BACA JUGA: Dua Satpam Melawan, Empat Perampok Kabur Ketakutan

Tidak berapa lama, ujar Kasat Reskrim, datang pelaku BA (34) yang sebelumnya telah berjanji bertemu dengan MA.

Selanjutnya, MA pun mengajak BA untuk beraksi mengambil uang korban di dalam bagasi motor tersebut.

BACA JUGA: Pak Tito Berkisah tentang Kekagumannya pada Satpam

"Kedua pelaku akhirnya beraksi dengan berbagi tugas. Masing-masing satu pelaku tugasnya beraksi mengambil uang di dalam jok motor, dan pelaku lainnya memantau situasi dan kondisi," kata Kasat Reskrim kepada wartawan, di ruang kerjanya, MInggu (10/12).

Wahyu menambahkan, sebelum melancarkan aksinya itu salah satu pelaku mematikan kamera keamanan atau CCTV yang terpasang di sekitar parkiran ambulans tersebut. Tujuannya untuk menghindari adanya bukti aksi kriminal mereka.

“Usai mencuri uang itu, kedua tersangka lantas membagi-bagikan hasil kejahatannya di dalam pos ambulans dan selanjutnya berpisah. Uang hasil curian itu berjumlah Rp6 juta dan tersimpan dalam dompet,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, dari aksi tersebut tersangka BA hanya mendapat bagian sebesar Rp750 ribu.

Dari tangan tesangka MA, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga didapatkan dari uang curian tersebut berupa satu unit set speaker aktif, dua kotak susu anak masing-masing seberat 1000 gram, satu pak besar popok bayi, tiga unit handphone, dua buah kondom handphone, dua buah kartu perdana, satu unit rice cooker dan satu bungkus rokok.

"Adapun sisa uang pencurian dari tangan tersangka BA berjumlah Rp597 ribu," sebutnya.

Wahyu menyatakan, kini kedua tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres Seruyan guna menjalani proses selanjutnya.

Dari aksi pencurian dan pemberatan ini para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Kedua pelaku ini terancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mad/ala)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Jangan Remehkan Satpam


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler