jpnn.com - BATAM - Penyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dibubarkan pada Januari 2016 membuat Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, bereaksi. Darmin menegaskan, BP Batam masih tetap eksis pada tahun depan.
Hanya saja, Darmin menyebut pihaknya akan segera menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan BP Batam dan Pemko Batam. Dengan PP ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih kewenangan atau dualisme kepemimpinan di Batam.
BACA JUGA: Depok Butuh Rp 160 M untuk Tertibkan 25 Bangunan di Margonda
"Peraturan pemerintah ini solusi jangka pendek yang akan kami siapkan," kata Darmin saat jumpa pers di kantornya, Kamis (31/12) sore.
Darmin mengakui, secara umum kondisi perkembangan kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam saat ini tidak sesuai dengan harapan. Sebab, pertumbuhan Batam justru stagnan bahkan cenderung menurun.
BACA JUGA: Ngeri.. Sebelum Gantung Diri, Ahmad Nulis Status Begini di Facebook
Ternyata, faktor dominan penyebab stagnannya pelaksanaan FTZ di Batam adalah dualisme kewenangan yang terjadi di Batam. Sebab, di Batam ada badan pengelola kawasan yang dulunya bernama Otorita Batam (OB) dan pemerintah kota, yakni Pemko Batam.
"Kondisi akibat dualisme yang terjadi membuat para investor tidak nyaman karena harus berurusan dengan dua institusi. Ini dianggap mengganggu pelayanan dan tidak memberikan kepastian," ucap Darmin.
BACA JUGA: Nah Lho.. 3 Kasus Korupsi Tak Selesai
Sementara untuk jangka panjang, Kemenko Perekonomian telah menyiapkan solusi yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Salah satunya adalah pembuatan undang-undang baru tentang otonomi khusus berbasis ekonomi," tutur Darmin.
Menurutnya, pembentukan daerah khusus itu dimungkinkan sesuai UUD 1945 pasal 18 b. Dalam pasal itu disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
"Usulan solusi ini diharapkan dapat membuat Batam kembali berdaya saing dengan tata kelola yang compatible dengan Singapura, Hong Kong, Shenzen dan kawasan ekonomi lainnya yang jadi best practices di dunia," katanya.
Namun, karena pembuatan undang-undang itu membutuhkan waktu lama, maka pemerintah telah menyiapkan solusi jangka pendeknya, yaitu PP yang mengatur dan membagi kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam.
Karenanya Darmin berharap investor tetap tenang karena pemerintah akan memperbaiki berbagai peraturan untuk mendukung investasi di Batam. "Sehingga iklim investasi makin kondusif dan tidak akan mengganggu perjanjian investasi yang telah dibuat dengan pemerintah," ujarnya.
Darmin menambahkan, dalam rapat pada 4 Desember 2015 lalu pihaknya mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk membuat kajian serta rekomendasi tentang pembenahan dan revitalisasi Batam. "Agar dapat berdaya saing dan menjadi pusat pertumbuhan ke depan," kata Darmin.
Menurut Darmin, harapan dan komitmen pemerintah terhadap Batam sangat besar sejak pulau yang berhadapan langsung dengan Singapura itu ditetapkan sebagai kawasan khusus pada 1970-an. Pemerintah pun telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendorong pertumbuhan Batam sebagai tujuan investasi.
"Dengan memanfaatkan lokasi geografisnya yang sangat strategis di Selat Malaka, Batam diharapkan dapat menjadi ekonomic door ASEAN," tuturnya.
Darmin mengakui, pernyataan Tjahjo Kumolo soal pembubaran BP Batam pada Januari 2016 sempat membuat geger Kemenko Perekonomian. Untuk itu dirinya langsung menghubungi Tjahjo dan mengatakan pernyataan Tjahjo tersebut tidak lengkap.
"Saya sudah cek ke Pak Tjahjo, beliau juga sudah memberikan penjelasan tambahan," tutur Darmin.
Ia menargetkan akan ada keputusan terbaru mengenai Batam dalam dua pekan mendatang. Sebab, persoalan tentang Batam juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, serta instansi pemerintah lainnya.
"Kita akan rapat koordinasi pada awal Januari dan tentu pada minggu kedua. Pada akhir minggu kedua mungkin akan ada pengumuman lagi," tegasnya.(jpg/hgt/dna/Jpgrup/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lambat Tetapkan Tersangka Karena Tunggu Saksi Ahli
Redaktur : Tim Redaksi