Duh, Nakes di Yogyakarta Belum Terima Dana Insentif Akhir 2020

Kamis, 18 Februari 2021 – 09:38 WIB
ILUSTRASI tenaga kesehatan. Foto: Antara/Mulyana

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 502 orang tenaga kesehatan (Nakes) yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di Kota Yogyakarta belum menerima dana insentif dari pemerintah.

Para nakes yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengelolaan pemerintah daerah itu pun berharap dana insentif untuk periode Oktober-Desember 2020 segera dicairkan.

BACA JUGA: Insentif Tenaga Medis Terhambat, Azis DPR Bereaksi Keras 

Diketahui, pemberian dana insentif bagi nakes yang terlibat dalam penanganan COVID-19 ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Memang, masih ada yang pencairannya tertunda untuk Oktober sampai Desember 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Kamis (18/2).

BACA JUGA: Wow, Ada 11 Tersangka di Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal

Emma menjelaskan, Dinkes Kota Yogyakarta sudah melakukan berbagai upaya agar insentif untuk nakes dapat segera dicairkan.

Dinkes bahkan sudah berkirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menanyakan perihal pencairan insentif tersebut.

BACA JUGA: Slamet Blak-blakan soal Tim Bentukan Edhy Prabowo, Ada Rapat di Widya Chandra

"Terus kami tanyakan untuk memastikan kapan insentif tersebut bisa diterima oleh para tenaga kesehatan," jelas Emma.

Dia menyebutkan, Dinkes hanya mengajukan permohonan pembayaran insentif nakes yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, yaitu di dua rumah sakit, RS Jogja dan RS Pratama, serta 18 Puskesmas yang ada di kota tersebut.

Total anggaran insentif bagi nakes yang belum dicairkan mencapai Rp 5,7 miliar untuk 502 orang yang terlibat secara langsung dalam tim penanganan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta.

"Tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif pun sangat selektif, yaitu hanya tenaga kesehatan yang benar-benar terlibat dalam penanganan COVID-19. Misalnya dokter, perawat, tenaga laboratorium, dan lainnya," tutur Emma.

Setelah data penerima insentif ini diajukan, pemerintah pusat tetap melakukan proses verifikasi. Jika memenuhi persyaratan, insentif bisa dicairkan.

"Penghitungan insentif pun sangat detail. Sehingga, tidak bisa bulan ini selesai dihitung kebutuhan insentifnya, lalu awal bulan depan bisa dicairkan. Ada proses verifikasi dulu," katanya.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Minta SKB yang Diteken Nadiem Makarim, Tito Karnavian, dan Gus Yaqut Direvisi

Selain itu, dia berharap proses pencairan insentif itu dapat diperluas, misalnya untuk tenaga lain yang juga terlibat di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti petugas kebersihan dan tenaga lain yang secara tidak langsung juga terlibat dalam penanganan COVID-19.

Sedangkan untuk rumah sakit swasta yang menjadi rujukan untuk penanganan COVID-19, dapat secara langsung mengajukan permohonan insentif bagi tenaga kesehatannya ke Kemenkes.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler