Slamet Blak-blakan soal Tim Bentukan Edhy Prabowo, Ada Rapat di Widya Chandra

Kamis, 18 Februari 2021 – 02:10 WIB
JPU KPK hadirkan 7 saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa menyuap Edhy Prabowo saat menjabat Menteri KKP senilai Rp2,146 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto blak-blakan soal tim bentukan Edhy Prabowo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

Slamet mengatakan tim uji tuntas (due diligence) bentukan Edhy Prabowo saat jadi menteri KKP terkadang tidak bekerja seusai petunjuk teknis (juknis).

BACA JUGA: Eks Ketua KPK Tak Sepakat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati

"Kadang-kadang tim due diligence tidak melakukan sesuai juknis khususnya pada saat penerbitan izin ekspor," kata Slamet.

Slamet hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

BACA JUGA: Ada Peluang Jokowi Maju Lagi di Pilpres 2024

Dia melanjutkan, setelah perusahaan melakukan pembudidayaan kemudian mengajukan permohonan, hal itu seharusnya diajukan langsung ke Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya.

"Namun karena kewenangan semua di tim due diligence, jadi timlah yang mengatur kapan cek lapangan dan lain-lain," beber Slamet.

BACA JUGA: Irjen Arman Depari Sebut Nama Alex Yang, Tak Lama Lagi Dijemput

Diketahui, tim uji tuntas itu diketuai oleh Andreau Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo untuk melaksanakan Peraturan Menteri KKP No: 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).

Pembentukan tim due diligence itu dibuat berdasarkan Keputusan Menteri No: 53 Tahun 2020 tentang tim uji tuntas pada 14 Mei 2020.

"Saya tidak tahu kenapa harus dibuat tim due diligence. Hal itu sudah jadi putusan dan keinginan Pak Menteri (Edhy-red)," jelas Slamet.

Padahal, kata Slamet, tugas tim uji tuntas sebenarnya sudah dapat dilakukan oleh Ditjen Perikanan Budi Daya.

Slamet bahkan menyebut ada rapat di rumah dinas menteri di Kompleks Widya Chandra. Namun, dia mengaku tidak pernah ikut.

"Kami tidak tahu secara detail kenapa harus dibentuk tim. Saat rapat di Widya Chandra saya tidak ikut, jadi saya tidak pernah ikut rapat," ungkapnya.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Dwi Farica Terungkap, Sahroni Apresiasi Kinerja Polisi

Selain itu, kata Slamet, perusahaan-perusahaan eksportir yang ingin mengirim benih lobster keluar negeri harus mengirimkan surat langsung kepada Edhy Prabowo.

"Namun, turunnya surat ke due diligence. Saya biasa ditembusi dari tim due diligence. Jadi tugas tim menerima dan mengecek dokumen," jelasnya.

Menurut Slamet, jajarannya bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan sudah melakukan budi daya benih lobster sebelum diekspor, dan dilaporkan kepada dirinya untuk diterbitkan surat keterangan.

BACA JUGA: PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi

"Yang lapor ke saya adalah tim budi daya setelah membaca laporan di lapangan. Saya tidak pernah menolak untuk memberikan izin yang direkomendasikan," kata Slamet lagi.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler