jpnn.com - JAKARTA - Pemprov DKI akan merampingkan jumlah PNS secara besar-besaran. Pemangkasan direncanakan hingga hampir separoh dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak.
BACA JUGA: Wajib Beli Seragam Rp 1,1 Juta, Ortu Siswa Mengeluh
Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
“Terus terang, PNS kita banyak banget. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak,” ujar dia, Balaikota DKI Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Ingat, Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa
Untuk menata struktur PNS DKI, sambung Djarot, tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, PNS yang sudah masuk masa pensiun tidak akan diperpanjang.
“Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus toh. Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: SMA Swasta Sepi Peminat
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 41 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.
“Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja,” tegas Djarot.
Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika menerangkan, rasionalisasi perampingan PNS dipetakan berdasarkan zona.
Ada empat kuadran zona untuk mengelompokkan kualitas dan kinerja PNS. Kuadran zona pertama merupakan kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja bagus, sehingga bisa dilanjutkan bekerja terus sebagai PNS DKI.
Kuadran zona kedua adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi bagus tetapi kinerja rendah. Kemudian kuadran zona ketiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi rendah tetapi kinerja bagus. PNS yang masuk dua kelompok ini akan ikut dalam pendidikan dan latihan (diklat).
Sedangkan Kuadran zona tiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja buruk. PNS yang masuk zona ini akan segera diminta pensiun muda. Kemudian untuk tenaga fungsional, seperti guru honorer akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Selanjutnya, dalam penerimaan tenaga kerja fungsional di bidang kesehatan dan pendidikan, seperti guru, dokter, perawat tidak akan diangkat menjadi PNS melainkan P3K.
“Kalau di Indonesia ada satu juta PNS yang akan dipensiundinikan, nah kalau di Jakarta kita akan lihat lagi. Kalau guru honorer sudah diangkat P3K, maka nanti guru itu semua akan P3K, jadi nggak ada PNS di jabatan guru. Seluruh tenaga fungsional akan P3K. Nantinya PNS kita paling akan berjumlah 30 ribuan,” pungkas dia. (wok/dni/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas ya! Jangan Ada Pelonco dan Pungli
Redaktur : Tim Redaksi