Duh, Oknum Anggota Dewan Terlibat Penambangan Ilegal, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 17 Januari 2021 – 18:10 WIB
Anggota Satreskrim Polres Kepahiang, Bengkulu saat membawa sejumlah barang bukti di lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu).

jpnn.com, KEPAHIANG - Penyidik dari Satreskrim Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu tengah mendalami keterlibatan oknum anggota DPRD setempat dalam kasus penambangan pasir ilegal.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tersebut.

BACA JUGA: Yulken Simamora Kantongi Rp 900 Juta dari Dua Calon Polisi, Nih Tampangnya

Kepada penyidik, salah satu tersangka mengatakan ada salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ikut terlibat dalam praktik tambang pasir ilegal tersebut.

"Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut. Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini," kata Iptu Welli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1).

BACA JUGA: Listyo Sigit Pernah Mengerahkan 60 Polisi ke Ponpes Tebuireng 8 Serang

Dia menjelaskan terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas penambangan pasir di daerah itu pada Selasa (12/01) lalu.

Ketika itu polisi membawa lima orang dari lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Kontraktor Proyek Rumah Sakit

Kelima penambang yang dibawa itu yakni IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi.

Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, serta dua warga Kecamatan Curup Selatan inisial AE (46) dan YA (50).

Dari lima orang itu, awalnya penyidik menetapkan IJ dan HI sebagai tersangka.

Berikutnya, MA juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan atas pengakuan tersangka IJ dan HI.

"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," tambah Iptu Welli.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler