Yulken Simamora Kantongi Rp 900 Juta dari Dua Calon Polisi, Nih Tampangnya

Minggu, 17 Januari 2021 – 02:25 WIB
Yulken Simamora, pelaku calo penerimaan calon Polri yang beraksi di Riau melarikan diri dan ditangkap di Kota Jambi oleh tim resmob Polda Jambi.(ANTARA/HO).

jpnn.com, JAMBI - Pelarian Yulken Simamora (43) berakhir di Jambi. Dia ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada Sabtu (15/1) pagi.

Yulken diburu setelah melakukan penipuan dengan cara menjadi calo yang mengaku bisa memasukkan korbannya sebagai anggota Polri.

BACA JUGA: Please, Tak Usah Memainkan Sentimen Agama Calon Kapolri

Para korban Yulken pun harus mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto mengatakan, Yulken Simamora merupakan warga Jalan Matador, Kelurahan Bencalesung, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

BACA JUGA: Ulama Banten Pernah Ditelepon Jam 2 Malam oleh Komjen Listyo Sigit

"Pelaku ditangkap di Kota Jambi sebagai tempat pelariannya," kata Kompol Priyo Purwanto, di Jambi, Sabtu.

Menurut Purwanto, Yulken telah melakukan aksi penipuan terhadap korbannya di kawasan Pekanbaru.

BACA JUGA: Naikkan Saja Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Hingga 125%

Setelah beraksi dan mendapatkan uang dari korbannya, tersangka langsung melarikan diri ke Kota Jambi.

Purwanto menyebutkan bahwa Tim Resmob Polda Jambi hanya membantu tim Jatanras Polda Riau.

Kompol Priyo menyampaikan bahwa pelaku tersebut telah melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya yang di iming-iming untuk menjadi anggota Polri.

"Korban ada dua orang yang diiming-imingi untuk masuk polisi. Korban yang pertama sudah membayar Rp 400 juta dan korban kedua membayar Rp 500 juta. Jadi total uang yang diminta pelaku sekitar Rp 900 juta," jelas Priyo.

Pelaku tersebut diamankan tim Resmob Polda Jambi dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada hari Sabtu (16/1) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan RT 35 Perumahan Graha Cendana, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

"Pelaku pagi tadi (kemarin-red) kami tangkap di rumah kediaman kakak pelaku di Mayang," kata Kompol Priyo.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Jambi dan selanjutnya akan dilimpahkan serta penyelidikan ke Polda Riau.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler