Duh! Orang Kaya Jakarta Utara Menunggak Pajak Mobil Mewah 12 Tahun

Kamis, 05 Desember 2019 – 20:21 WIB
Deretan mobil mewah. Foto : Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan UP PKB-BBNKB (Samsat) Jakarta Utara, menagih pajak secara langsung dengan menempelkan stiker pada tiga jenis objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Tiga jenis objek pajak tersebut, yaitu kendaraan mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta restoran.

BACA JUGA: Orang Kaya di Jakarta Utara Paling Banyak Menunggak Pajak Mobil Mewah

"Sebanyak 11 kendaraan mewah yang ditempelkan stiker pengingat bayar pajak terparkir di kawasan parkir Apartemen Regatta, Pantai Mutiara Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara terkonfirmasi belum membayar pajak berdasarkan data pada aplikasi cek ranmor DKI serta dicocokkan dengan data yang dimiliki BPRD Provinsi DKI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Merek kendaraan mewah tersebut di antaranya Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Bens, Range Rover, dan Jeep Rubicon.

BACA JUGA: Sogok Petugas Pajak, Bos Dealer Mobil Jadi Penghuni Rutan KPK

"Temuan lain selama sidak (inspeksi mendadak) berlangsung, ada kendaraan mewah yang lebih dari 12 tahun menunggak pajak serta ada beberapa pelat kendaraan ketika dicek tidak sesuai dengan jenis mobilnya," ujar Febri.

Febri menyatakan nilai pajak 246 kendaraan mewah tertunggak se-Jakarta Utara sebesar Rp 8 miliar yang sudah membayar 76 kendaraan senilai Rp 2,6 miliar, sehingga sisa kendaraan mewah yang belum membayar pajak sebanyak 170 dengan nilai total pajak terhutang Rp 5,4 miliar.

BACA JUGA: Memalukan, Ratusan Mobil Mewah Belum Lunas Pajak

"KPK dan BPRD mengimbau agar para WP (wajib pajak) yang memiliki kewajiban membayar pajak segera lakukan pembayaran ke Samsat terdekat," ujar Febri.

Selain itu, kata dia, dilakukan juga penempelan stiker pada objek PBB dan restoran, yaitu di sebuah mal di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara karena diduga dua bulan terlambat membayar PBB.

"Periode 2019 sebesar Rp5,4 miliar dan satu restoran makanan Jepang di dalam mal karena diketahui tidak rutin membayar pajak kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta per bulan," ujar dia pula.
Baca juga: DKI gencar tagih tunggakan pajak

Ia menuturkan pemilik mal langsung datang berniat melunasi PBB Rp 5,4 miliar tersebut memakai cek dan meminta agar stiker dilepas, tetapi pemda hanya memperbolehkan dengan menggunakan metode transfer.

"Pembayaran ditunda besok via bank dan kemudian meminta stiker yang telah ditempel untuk segera dilepas setelahnya," ujar Febri.

Ia menyatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI dari 13 macam penerimaan asli daerah di tahun 2019 cukup tinggi, yaitu Rp 44 triliun. Sedangkan sampai saat ini, pencapaian per 28 Oktober 2019 baru Rp35,6 triliun.

"Khusus untuk pajak kendaraan bermotor dari target Rp 8,8 triliun realisasi Rp 7,8 triliun. Target PBB Rp 10 triliun realisasi sebesar Rp 9,2 triliun. Target pajak restoran Rp 3,5 triliun realisasi sebesar Rp 3,1 triliun," katanya pula. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler