Memalukan, Ratusan Mobil Mewah Belum Lunas Pajak

Jumat, 16 November 2018 – 23:46 WIB
Puluhan unit Ferrari antar konsumen setia ke 60 kota terindah di Eropa. (Foto: Ferrari)

jpnn.com, JAKARTA - Inilah waktu yang tepat bagi masyarakat Jakarta untuk membayar tunggakan pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat Elling Hartono mencatat, ada 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak di Jakarta Barat. Dua mobil di antaranya bernilai Rp 8 miliar.

“Ada 140 kendaraan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) di atas Rp 1 miliar yang menunggak. Jatuh temponya berapa hari dan paling lama (menunggak) 2017. Artinya kendaraan mewah di Jakarta Barat sedikit patuh,” beber Eling Hartono di Jakarta, Kamis (15/11).

BACA JUGA: Pengendalian Impor Mobil dan Motor Mewah Aktif Bulan Ini

Dari 140 kendaraan tersebut, dua kendaraan termewah di urutan atas yaitu Roll Royce Phantom Coupe dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 8,8 miliar. Ada pula Ferrari F 12 Berlinetta dengan NJKB Rp 7,8 miliar.

Selain itu, ada pemilik Bentley dengan NJKB Rp 3,640 miliar yang menunggak sejak dari 2017. “Akan saya uber walau baru beberapa hari, wajar kita ingatkan dan mengimbau,” katanya.

BACA JUGA: Walah, Ratusan Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak

Kendati demikian, Eling enggan menyebut nilai tunggakan pajak mobil-mobil mewah tersebut. Menurut dia, Samsat Jakarta Barat rutin menagih pajak dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan mewah (door to door) setiap dua kali dalam satu bulan.

Mulai hari ini (kemarin), Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan membebaskan sanksi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut berlaku hingga sebulan ke depan.

BACA JUGA: Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

“Penghapusan denda pajak berlaku dari 15 november hingga 15 Desember mendatang,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafrudidin.

Dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tersebut, wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi dengan dua cara.

Untuk pelayanan PKB dan BBN-KB bisa dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sementara untuk layanan PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM). Wajib pajak, menurutnya bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi adminitrasi PKB dan sanksi adminitrasi BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan tetapi belum dibayar pada masa periode penghapusan.

“Jika SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi adminitrasinya tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo, SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku” katanya. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Dukung Pembatasan Impor Supercar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler