Duh, Pemerkosa Gadis Hanya Dihukum Segini

Rabu, 18 Mei 2016 – 02:31 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Ketika semua orang sementara menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, hingga mengerucut pada hukum kebiri, ternyata ada yang menarik di Kupang.

Pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang sangat rendah. Yakni hanya 3 tahun empat bulan saja. Padahal jaksa menuntut lima tahun penjara.

BACA JUGA: Bidan Tewas Terkapar di Kamar Mandi, Sekujur Tubuhnya...

Pelaksanaan sidang putusan itu berlangsung, Senin (16/5) pukul 15.30 Wita. Terdakwanya adalah Fransiskus Nikan Knaofmone alias Engky, 17, warga jalan Timur, RT 07/RW 03, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai kondektur angkutan kota (konjak). Oleh hakim tunggal, Theodora Usfunan, Fransiskus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sehingga dirinya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan.

BACA JUGA: Lihat nih, Muka Perampok Spesialis Gaji Karyawan, Dor!

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Theodora Usfunan mengatakan terdakwa Fransiskus Nikan Knaofmone alias Engky, 17, pada Kamis 7 April lalu sekira pukul 20.00 bertempat di kawasan persawahan di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang telah melakukan pembohongan terhadap korban NS, 15, hingga akhirnya menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Sebelum menyetubuhi korban, terdakwa Fransiskus Nikan Knaofmone mengirim pesan singkat (SMS) ke korban NS untuk bertemu sekaligus berciuman. Saat itu, korban NS yang menerima pesan singkat dari terdakwa lalu membalas pesan singkat terdakwa, iya. Selanjutnya, terdakwa menjemput korban menggunakan sepeda motor. Korban lalu dibawa terdakwa ke seputaran sawah di Kelurahan Oepura,” ungkapnya seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).

BACA JUGA: Ngaku Sayang Eno, Tapi Tetap Dibunuh

Setibanya di persawahan, terdakwa dan korban lalu turun dari sepeda motor dan duduk-duduk sambil ceritera di bawah pohon. Namun, terdakwa justeru memeluk korban lalu menciumnya.

Tak hanya itu saja, korban juga melakukan tindakan lain yang tidak senonoh terhadap korban hingga akhirnya korban digauli. Ketika sementara asyik meniduri korban, tiba-tiba datang dua orang saksi, masing-masing Gidion Aunung dan Erick Oetemusu.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Fransiskus Nikan Knaofmone alias Engky dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Theodora Usfunan. Perbuatan terdaka sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014.(JPG/gat/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terharu..Wali Kota Cantik Kutuk Pembunuhan Eno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler