jpnn.com - KANDANGAN – Ini peringatan bagi para pegawai negeri sipil. Persiapkan diri sebaik mungkin agar tak mengalami kesengsaraan ketika pensiun. Jangan sampai mengalami nasib seperti MY.
Pensiunan PNS itu harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjadi pengedar judi kupon putih atau togel. Pria 59 tahun tersebut sudah menjalankan aktivitasnya setahun terakhir.
BACA JUGA: Tunjangan Anggota Dewan Dipastikan Naik, Nih Rinciannya
Dia diduga tergiur keuntungan besar sehingga nekat menjalankan pekerjaan haram itu. Apalagi, warga Desa Tumbukan Banyu, Kandangan, Kalimantan Selatan itu juga tak punya pekerjaan lagi.
Namun, dia tak bisa lagi berjualan togel karena ditangkap pihak berwajib. MY ditangkap saat akan bertransaksi dengan salah satu pembelinya di rumah sewaannya di kawasan Desa Bayanan, Kecamatan Daha Selatan.
BACA JUGA: Malam Hari Menyelinap ke Rumah Tetangga, Jahat Ih
Dari tangan MY, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu lembar rekap bertuliskan angka togel, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 294 ribu yang diduga uang hasil penjualan.
Kepada polisi, Yusri mengaku terpaksa menjadi pengedar togel karena setelah menjadi pensiunan PNS tidak memiliki pekerjaan tetap lagi. “Ya namanya kadada gawian paksa ae yang ada di gawi,” ujarnya di laman Radar Banjarmasin, Rabu (14/9). (shn/ema)
BACA JUGA: Pencuri Harta Miliaran di Rumah Ahok Akhirnya Tertangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Pakai Baju Sekolah, 4 Siswa dan 1 Siswi Ngamar di Hotel
Redaktur : Tim Redaksi