jpnn.com - TIM buru sergap (buser) Polres Lombok Barat, NTB, berhasil menciduk pasangan suami-istri (pasutri)yang nekat melakukan pencurian di planet Café terletak di kawasan wisata Senggigi kecamatan Batu Layar. Pasangan berinisial LD dan FR diduga nekat mencuri seperangkat alat disk jockey (DJ).
Suami-istri itu disebut-sebut nekat mencuri dan hasil penjualan barang curiannya dipakai pelaku untuk membeli narkoba. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah sekitaran Cakranegara sekitar pukul 01.00 Wita.
BACA JUGA: Pura-pura Tanya Alamat, Trus Diajak Jalan Lalu Dihipnotis, Uang dan Cincin Raib
Kami menangkap pasangan suami-istri ini di rumahnya, pada saat itu kami belum mengekspos karena masih melakukan perkembangan," ungkpanya Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Sidik Priamursita kepada wartawan, Sabtu lalu (29/8).
Setelah penangakapan pasutri ini, tim buser pun langsung melacak keberadaan empat pelaku lain. Pengakuan LD dan FR bahwa dalam aksinya tersebut bersama teman-temnya yang lain yakni inisial ID, DN dan HD serta RF. Lalu dari keterangan itu, polisi melakukan pengembangan.
BACA JUGA: 1,5 Jam Usai Didamaikan Kapolres, Bentrokan Kembali Pecah
Keenam kawanan komplotan ini melakukan aksi pencurian semua peralatan elektornik (Disc Jockey)DJ berupa dua unit mixer music, alat operasional CD dua unit dan monitor computer. Kini pelaku ini mendekam di tahanan Mapolres Lombok Barat.
Sidik menceritakan kronologis, dalam kasuskejadian pencurian ini terjadi sekitar pukul 01.00, Sabtu (18/7)lalu. Dalam aksinya pelaku berkawanan memanfaatkan momentum sepi mudik lebaran dengan mendobrak pintu dapur café, lalu mengambil semua peralatan elektornik DJ berupa dua unit mixer music, alat operasional CD dua unit dan monitor computer.
BACA JUGA: Prajurit TNI Berpangkat Praka Tewas Dikeroyok Polisi
Dari rentan waktu kejadian itu, pengelola café baru melaporkan secara resmi ke polisi pada tanggal 5 Agustus. Setelah menerima laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, aparat pun menemukan barang bukti (BB) yang hilang di salah seroang berinisial AD. Dari keterangan AD ini kemudian diperoleh informasi bahwa barang itu dijual ke inisial MD yang ada di Gili Trawangan.
Dari keterangan AD ini, bahwa BB itu diperoleh dari pelaku inisila LD dan FR.
Polisi selanjutnya melacak keberadaan kedua pelaku, keduanya pun berhasil ditangkap di daerah Cakranegara. Dari pengakuan dua tersangka ini kemudian mengabarkan kepada pelaku lainnya.
Pada saat pengeledahan polisi menemukan BB, pada saat itu pula polisi menemukan lima poket diduga nakoba jenis sabu dan pil diduga ekstasi sebanyak 4 butir. "Kami menduga jenis narkoba dibeli dari hasil pencurian mereka," jelasnya.
Dari penggrebekan, kedua pelaku inisial BK dan ID berhasil lolos, pada saat ini polisi mengejar pelaku. Dari kawanan pelaku pencurian ini, pihak kepolisian belum bisa memberikan kepasatian ini jaringan pencurian, karena kawanan ini merupakan komunitas yang kerap kali ke café tersebut.
Atas perbuatannya, kawanan pelaku ini disangakakan pasal 363 dengan hukuman diatas 5 tahun yakni diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.(flo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Xenia Tabrak Becak lalu Pohon, Kapolsek dan Istri Tercintanya Tewas
Redaktur : Tim Redaksi