jpnn.com, JAKARTA - Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa Roro Fitria meminta pesanan sabu-sabu dikirimkan atas nama orang tuanya, Hj. Retno.
Diketahui, Roro Fitria memesan sabu-sabu pada saksi berinisial WH dan minta diantarkan melalui ojek online, pada 13 Februari 2018.
BACA JUGA: Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara
Jaksa Sarwoto mengungkapkan, Roro Fitria kemudian mentransfer uang sebesar Rp 5 juta untuk mendapatkan pesanannya itu.
Baca juga: Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara
BACA JUGA: Roro Fitria Bersyukur Diperlakukan Baik di Rutan
"Awalnya, Selasa 13 februari sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa Roro Fitria menghubungi Wawan Hertawan untuk meminta mencarikan sabu. Kemudian, saksi membalas akan berusaha mencarikan sabu. Selanjutnya, terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening bca terdakwa," kata Sarwoto di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Roro Fitria Deg-degan Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA: Roro Fitria: Perasaan Saya Campur Aduk
Kemudian, lanjut Sarwoto, WH mendapatkan jasa Rp 1 juta dari uang transfer tersebut. Sedangkan, Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro bahwa sabu yang ada hanya seberat 2 gram.
Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orang tua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek online.
Selanjutnya jam 12.30 WIB, terdakwa keluar rumah untuk menunggu ojek online yang dimaksud.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH bersama beberapa anggota polisi yang kemudian menangkapnya. (yln/Jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Roro Fitria Deg-degan Jalani Sidang Perdana
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh