Duh, Sepertinya Kinerja Bawaslu Tak Beres

Kamis, 02 November 2017 – 23:16 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini belum juga memublikasikan standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga belum merumuskan peta kerawanan meski tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa pendaftaran parpol.

Menurut inisiator lembaga pemerhati pemilu Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Rikson Nababan, tidak adanya peta kerawanan menunjukan Bawaslu tidak memiliki arah dan langkah pengawasan yang jelas. “Terlebih Bawaslu belum membuat beberapa peraturan yang seharusnya wajib saat tahapan berjalan saat ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11).

BACA JUGA: KPU Pantau Kebijakan Petahana

Rikson menambahkan, Bawaslu saat ini baru mengeluarkan surat edaran. Namun, dengan hanya berpegangan pada surat tersebut, Bawaslu mengklaim sedang menerima berkas pengaduan pelanggaran administrasi setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas kelengkapan 13 partai politik tidak lengkap. 

Menurut Rikson, hal yang harus dipahami bahwa surat edaran bukan sebuah peraturan perundang-undangan (regeling), dan bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking). “Melainkan sebuah peraturan kebijakan atau beleidsregel. Padahal, jika yang dimaksud SE adalah sebuah diskresi, maka Bawaslu menjadi semakin salah lagi, karena pengaturannya sudah sangat jelas mengatur," ucapnya. 

BACA JUGA: Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 Bisa Berubah?

Lebih lanjut Rikson mengatakan, Bawaslu yang sesuai UU memiliki wewenang melakukan pengawasan ternyata juga belum pernah memublikasikan hasil pengawasannya. Padahal, Bawaslu sebelumnya merengek untuk mendapatkan akses langsung ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola KPU.

"Jadi, agar tidak dipermasalahakan sebagai sesuatu yang dikatakan mall administrasi di kemudian hari, Bawaslu hendaknya menyelesaikan pengaturan yang diwajibkan, dalam Peraturan Bawaslu untuk tahapan yang saat ini sedang berlangsung, maupun yang segera akan  dilaksanakan," pungkas Rikson. 

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan, Ada Parpol Manipulasi Data Keanggotaan

Sebelumnya KPU menyatakan, terdapat 13 parpol yang berkas administratifnya tidak lengkap. Parpol-parpol yang terancam tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019 tersebut kemudian mengadu ke Bawaslu.

Ke-13 parpol itu adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan PNI Marhaenisme.

Selain itu ada pula Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Soal Verifikasi Parpol Dinilai Diskriminatif


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bawaslu   SIPOL   KPU   Pemilu  

Terpopuler