Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 Bisa Berubah?

Minggu, 29 Oktober 2017 – 07:12 WIB
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAWA BARAT - Hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018, termasuk Pilgub Jawa Barat 2018 ternyata masih bisa berubah.

Jika saat ini KPU sudah memutuskan pada 27 Juni 2018 sebagai hari pemungutan suara, ternyata tanggal tersebut belum bisa dipastikan.

BACA JUGA: Kang Agun Minta Golkar Kaji Ulang Keputusan Usung Emil

Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, hari pemungutan suara akan dipastikan setelah KPU RI melakukan rapat pleno.

“Mungkin setelah dibentuk KPU RI yang baru, baru diplenokan rapat tanggal dan tahapannya untuk disusun,” katanya.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan, Ada Parpol Manipulasi Data Keanggotaan

“Ancang-ancang untuk pemilihan kepala daerah sudah dimulai Agustus 2017. Kemudian penyerahan dukungan perseorangan Oktober-November, pendaftaran bakal calon dari partai itu sekitar Januari-Februari 2018, dan pemungutan suara Juni 2018,” sambungnya.

Sejauh ini, lanjut Yayat, persiapan Pilgub Jawa Barat baru sebatas proses penganggaran.

BACA JUGA: Golkar Usung Kang Emil, Dedi Mulyadi Bilang Begini

Kata dia, pelaksanaan Pilgub Jawa Barat membutuhkan anggaran tak kurang dari Rp 1,169 triliun. Menurutnya, di anggaran pilgub kali ini ada penghematan sekitar Rp 500 miliar.

Penghematan ini karena adanya pendanaan bersama dari 16 kota/ kabupaten yang ikut Pilkada Serentak 2018.

“Jadi 2018 nanti ada 17 pemilihan. Sebanyak 16 pemilihan kota dan kabupaten, dan satu Provinsi Jabar,” ucapnya.

Mengenai jumlah pemilih, Yayat mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Jawa Barat. Pihaknya juga sudah mengirim surat ke tingkat kota/kabupaten agar segera berkoordinasi awal dengan pemerintah setempat. (sar/pj/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Golkar, Pencalonan Kang Emil Lampaui Syarat Minimal


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pilgub Jabar   KPU   pilkada  

Terpopuler