Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas

Kamis, 01 September 2016 – 18:24 WIB
Lapas Barelang. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - LUBUKBAJA - Seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap penyidik Polresta Barelang. Pria bernama Ronald, 33, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di dalam lapas. 

Wakapolresta Barelang, AKBP Hengki mengatakan penangkapan Ronald berdasarkan keterangan dua kurir sabu berinisial MU dan BU. Dua kurir ini ditangkap pada 29 Agustus di kawasan Tanjungriau Sekupang dengan barang bukti 264 gram sabu.

BACA JUGA: Beginilah Sosok Aa Gatot Menurut Tetangga

"Kita amankan dua tersangka ini saat bertransaksi di pelabuhan rakyat. Lalu kita lakukan pengembangan," ujar Hengki di Mapolresta Barelang seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (1/9).

Dia menjelaskan dari penyelidikan pihaknya, diketahui sabu tersebut dipesan oleh Ronald untuk diedarkan di dalam Lapas. Modusnya dengan memasukkan sabu tersebut di dalam kemasan plastik susu.

BACA JUGA: Hakim Dibuat Kecele Gara-Gara Terdakwa ini

"Tersangka ini (Ronald) merupakan orang ke tiga. Dia hendak mengedarkan di Lapas dan digunakan narapidana," tuturnya.

Menurut Hengki, tersangka sudah lama bertugas sebagai sipir di Lapas. Dugaan, Ronald sudah berulang kali mengedarkan sabu di dalam Lapas.

BACA JUGA: Ini Kata Psikolog soal Jessica dan Paper Bag di Atas Meja

"Dia masih aktif sebagai sipir. Dan kasus ini sedang dikembangkan," tegasnya.

Dia meminta Kepala Lapas untuk memperketat pengawasan terhadap anggotanya. Termasuk menggelar razia rutin terhadap para narapidana.

"Ini diperlukan kerja sama antara Lapas dan pihak kepolisian. Untuk mengungkap peredaran narkotika di dalam Lapas," tutupnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery pihaknya masih menyelidiki keterlibatan para sipir dan pejabat Lapas lainnya dalam pengedaran sabu tersebut kepada napi.

"Kemungkinan keterlibatan yang lain (sipir dan pejabat) ada. Dan ini masih kita dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Penyelundupan Narkoba Ini Akhirnya Terungkap Juga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler