Duh! Siswa SMP Mengaku Dibayar Rp 40 Ribu untuk Demo Anies

Senin, 16 April 2018 – 22:42 WIB
FAM Jaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (16/4). Mereka menagih janji Anies - Sandi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Front Aksi Mahasiswa Jakarta Raya (FAM Jaya) di Balai Kota DKI Jakarta, hari ini (16/4), dianggap telah melanggar aturan. Pasalnya sejumlah peserta aksi tersebut masih berada di bawah umur.

Seperti yang ditemui oleh media, ada sejumlah peserta demo yang terlihat bukan seperti mahasiswa. Badannya pun masih terlihat kecil. Ketika dikonfirmasi, Randi, bukan nama sebenarnya, mengaku sedang duduk di kelas VII SMP di kawasan Jakarta Pusat. “Kelas 7, Bang,” ujar Randi.

BACA JUGA: Demo Sorot Kinerja Anies, Mau Nyapres Lo Bro?

Randi tidak sendirian. Ada belasan teman-temannya yang ikut dalam aksi tersebut. Rata-rata dari wilayah yang sama. Usia mereka pun beragam dari rentang pelajar jenjang pendidikan menengah pertama hingga menengah atas.

Lukman, juga bukan nama sebenarnya, mengaku hanya ikut diajak oleh teman-temannya. Dia juga tidak mengetahui akan demo apa. “Saya ikutan aja,” ujarnya sambil tersenyum polos.

BACA JUGA: Anies Terbukti Nol Besar, Mahasiswa Serbu Balai Kota

Warga Kramat Sentiong, Jakarta Pusat itu mengakui kalau dirinya dibayar untuk demo. Dia dan rekan-rekannya dibayar Rp 40 ribu per orang untuk ikut demo. Menariknya, dia mengaku malah pendukung Anies-Sandi saat Pilkada. “Saya pendukung Pak Anies,” ujarnya tertawa.

Pelibatan anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi sendiri sudah banyak ditentang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan terang-terangan menyebut bahwa pelibatan anak-anak untuk aksi demonstrasi tersebut melanggar undang-undang.

BACA JUGA: Anies Sebut Penggusuran Era Ahok Bentuk Ketidakwarasan

Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, mengingatkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi juga menyebut ada aturan terkait larangan itu turut mengatur sanksi hukum bagi para orang tua maupun oknum masyarakat yang melibatkan anak dalam aksi tersebut.

"Mohon jangan libatkan anak, sebab sanksinya akan menjerat para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Ini amanat undang-undang yang wajib dipatuhi," katanya.

Seperti diketahui, aksi yang digalang oleh FAM Jaya untuk mengingatkan bahwa pasangan Anies-Sandi harus menepati janji kampanye. Serta tidak maju ke ajang Pilpres. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Sandi Sambut Anies Baswedan di Kampung Akuarium


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler