Duh! Siswi SMP Serumah dengan Cowoknya 3 Hari, 'Begituan' 9 Kali

Kamis, 18 Juni 2015 – 05:49 WIB

jpnn.com - BONTANG - Romeo -nama samaran-harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Kecamatan Marangkayu berusia 28 tahun itu nekat meniduri gadis di bawah umur berusia 16 tahun, sebut saja Juliet. Gadis itu tercatat sebagai salah seorang siswi kelas III salah satu SMP di sana.

Hubungan terlarang dua sejoli itu terjadi sejak 11 Juni lalu. Kala itu, Juliet berkirim pesan singkat lewat short message service (SMS) ke Romeo sekira pukul 18.30 Wita dan mengaku tidak betah tinggal di rumah lantaran kerap dimarahi orang tuanya. Usai mendapat SMS, sekira pukul 23.50 Wita, Romeo menjemput Juliet di rumahnya.

BACA JUGA: Razia Tengah Malam, Honorer Sembunyi di Lemari Kamar Kos Pacarnya

Sejak malam itu, Juliet pun menginap di rumah Romeo. Tiga hari tinggal bersama, keduanya tak mampu membendung hasrat.  Apalagi, Romeo meyakinkan Juliet bahwa dirinya siap bertanggung jawab dan menikahinya. Alhasil, "hubungan haram" pun terjadi.

Selama tiga hari tinggal bersama, Romeo mengaku sudah sembilan kali melakukan "hubungan orang dewasa". Katanya, sehari mereka sampai melakukan tiga kali hubungan terlarang itu.

BACA JUGA: Tragedi Jelang Ramadan: Sambil Terisak Keluarga Mengumpulkan Potongan Tubuh Ibunya

"Semuanya kami lakukan atas dasar suka sama suka. Kami melakukan hubungan badan itu sembilan kali, setiap siang," ujar Romeo kepada penyidik.

Kapolres AKBP Hendra Kurniawan, melalui Wakapolsek Marangkayu Iptu Suyono menjelaskan, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Marangkayu, Senin (15/6) lalu. Usai mendapat laporan itu, Korps Bhayangkara itu langsung mengamankan Romeo.

BACA JUGA: Pak Camat Karaoke Bareng Perempuan Belia, Wajah Wabup Memerah

"Tersangka sudah kami tahan. Untuk korban, masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bontang," katanya, Rabu (17/6) kemarin.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut ada upaya bujuk rayu yang dilakukan Romeo sebelum menyetubuhi Juliet. Tersangka disangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tersangka disangka dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," pungkasnya. (gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Jelang Ramadan : Anak Ini Merasa Bersalah saat Lihat Ibunya Ditabrak KA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler