Duh! Tega Amat Nenek nih, Buang Cucunya ke Sungai

Selasa, 07 Juli 2015 – 06:11 WIB

jpnn.com - PARIAMAN - Panik akibat putrinya, E, memiliki anak perempuan yang diduga hasil hubungan gelap,  M tega membuang cucu kandungnya ke sungai.

Bayi perempuan yang baru beberapa hari terlahir ke dunia itu meregang nyawa di tengah arus sungai. Bayi tersebut ditemukan mengapung di aliran sungai Batang Tiku V Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, Sumbar.

BACA JUGA: Edan! Terdakwa Pencabulan Banding agar Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya

Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy didampingi Kasat Reskrim AKP Hidup Mulia kemarin mengatakan, penemuan bayi tersebut berawal dari informasi seorang petani  bernama Salim, 56.

Salim yang melihat seorang bayi mengapung di sungai itu  langsung memberitahu warga, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Dipecat dari Kesatuan, Merampok 11 Kali, Dorr!

"Bayi ditemukan masyarakat sekitar 500 meter dari lokasi M membuangnya. Saat ditemukan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada mayat bayi tersebut. Namun, di balik penemuan mayat bayi tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kapolres AKBP Riko Junaldy.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan  sehingga akhirnya terungkaplah pelaku yang membuang bayi tersebut. Dari pengakuan M, bayi yang dilahir Minggu (28/6) dengan cara operasi di RSUD Pariaman tersebut, adalah bayi hasil hubungan gelap M, putrinya, dengan I.

BACA JUGA: Parah! Pamitnya Tarawih, Sejoli Pelajar SMP Mesum di Pohon Akasia

Karena  menantunya P menolak anak tersebut, M kemudian mencari akal untuk menyerahkan bayi tersebut  ke I, pria yang menghamili putrinya. Tapi I menolak bayi tersebut.

M tambah panik setelah mencari orang yang mau merawat cucunya, tak ada yang bersedia. Sementara putrinya E, saat itu masih menjalani perawatan intensif di RSUD Pariaman.

Gelap mata, akhirnya M menyewa ojek ke aliran Batang Sungai Tiku. Kemudian M turun di aliran sungai tersebut dan membuang bayi tak berdosa tersebut.

Saat dibuang, bayi tersebut dalam keadaan hidup. "Saat ini M sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hidup Mulia.

Apabila terbukti bersalah, M diancam Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Kemudian M juga melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

M saat menjalani pemeriksaan di Polres Pariaman mengungkapkan, bahwa ia gelap mata ketika bayi yang dilahirkan putrinya, E, tersebut tidak diterima kehadirannya oleh menantunya, P.

Sebab, P yang saat ini tengah merantau ke Malaysia merasa bayi perempuan yang dilahirkan istrinya E tersebut bukan darah dagingnya.

Pasalnya P baru menikah empat bulan dengan E. Ternyata E sudah berbadan dua hasil hubungan gelapnya dengan I.

"Menantu saya P menyebut akan pulang Lebaran nanti, namun ia menyebut tak mau ada bayi perempuan yang bukan darah dagingnya itu di rumah. Makanya saya panik, apalagi setelah saya antar ke I yang merupakan ayah kandung dari cucu saya tersebut juga menolak mengasuh bayi tersebut," ujar M kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) di Mapolres Pariaman, kemarin. (nia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Tarawih Digerebek Polisi, Ternyata Simpan 11 Ribu Petasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler