BATAM - Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan yang disidang di Pengadilan Negeri Batam, mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Alasanya, karena sudah betah dan ingin berlama - lama di dalam penjara.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Cahyono menyatakan Sulaiman terbukti bersalah melanggar pasal 81 jo 82 KUHPidana tentang pencabulan anak. Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.
BACA JUGA: Dipecat dari Kesatuan, Merampok 11 Kali, Dorr!
"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider dua bulan," kata Cahyono menyelesaikan pembacaan putusan.
Mendengar vonis majelis hakim, pria berusia 20 tahun itu langsung mengajukan banding. Ia mengaku tak terima dengan vonis 6 tahun tersebut.
BACA JUGA: Parah! Pamitnya Tarawih, Sejoli Pelajar SMP Mesum di Pohon Akasia
“Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Sulaiman singkat kepada majelis hakim.
Di luar ruang sidang, Sulaiman menyampaikan alasanya ingin mengajukan banding. Menurutnya, hukuman enam tahun penjara itu terlalu ringan, apalagi saat ini ia sudah betah di dalam sel tahanan dan ingin mendapat hukuman lebih berat.
BACA JUGA: Usai Tarawih Digerebek Polisi, Ternyata Simpan 11 Ribu Petasan
“Tidak apa nanti kalau banding saya dijatuhi hukuman lebih berat, 10 tahun pun tak apa, enak di dalam daripada di luar,” ujarnya sembari digiring petugas ke ruang tahanan sementara.
Sebelumnya JPU Aji Satrio Prakoso mendakwa Sulaiman dengan pasal 81 junto 82 KUHPidana, yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya, red) pada awal tahun lalu.
Terdakwa ditangkap beberapa hari kemudian oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan pihak keluarga. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Tua Ini Gelapkan Uang Perusahaan Demi Biayai Wanita Simpanan
Redaktur : Tim Redaksi