Duh, Tiba-tiba Calon Independen Mendaftar di KPU Surabaya, Maaf...

Selasa, 11 Agustus 2015 – 16:09 WIB
Pasangan independen Sabar Soeastono-M.Arifan yang tiba-tiba daftar ke KPU Surabaya. FOTO: pojokpitu

jpnn.com - HINGGA Selasa siang (11/8), kondisi masa perpanjangan pendaftaran hari terakhir di Gedung KPU Surabaya kian meriah. Kini giliran dua calon independen ikut mendaftar. Kedua pasangan yang menamakan diri Sa-Bar (Sabar Soeastono-M.Arifan), tiba-tiba mendaftarkan diri sebagai pasangan Bacawali Independen. 

Lengkap dengan pendukungnya, kedua pasangan ini membawa berkas persyaratan dukungan dengan sepuluh ribu KTP Surabaya di dalam kardus.

BACA JUGA: Menunggu Hari Terakhir, Jokowi Ogah Bicara

Kedua pasangan tersebut mengenakan dresscode baju putih dengan celana jins biru, lengkap memakai songkok berwarna hitam. Masa pendukung mereka pun ikut beratribut serba putih.

Keduanya lantas ditemui Komisioner KPU Surabaya dan Panwaslu. Beberapa perwakilan pendukung diperbolehkan untuk ikut masuk.

BACA JUGA: Tedjo: Tak Perlu Perppu, Semoga 5 Daerah Menyusul

"Niat kami menginginkan keadilan. Ketika masa perpanjangan pendaftaran calon dari Parpol diperpanjang, mengapa independen tidak?" kata Sabar.

Kedua pasangan ini, lantas menyerahkan berkas pendaftaran yang diterima oleh Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo. 

BACA JUGA: Presiden Baru, PKS Tak Akan Berpaling dari KMP

Menurut Bacawawali, M.Arifan, mereka diharapkan sebagai penyelamat Pilwali Surabaya.

"Karena hanya ada calon tunggal. Maka kami berniat mendaftar. Ini demi kepentingan warga Surabaya," ucap pria sekaligus sebagai Ketua Karang Taruna Kota Surabaya ini.

Sayang, upaya mereka harus tertahan. KPU Kota Surabaya jelas menolak berkas pendaftaran mereka. Alasannya, gelombang pendaftaran jalur independen sudah ditutup sejak tanggal 28 Juni kemarin.

Selain itu, KPU Surabaya berpedoman pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Kota/Kabupaten.

"Dalam diksi aturan kami, kalau masa pendaftaran jalur telah ditutup, maka tidak bisa dibuka lagi," kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wahyu Hariadi, Ketua Panwaslu Kota Surabaya. "Namun kami mengapresiasi upaya yang anda berdua lakukan. Hanya mohon maaf ini tidak bisa diteruskan. Karena itu berkas akan dikembalikan oleh KPU," ujarnya.

Pertemuan tersebut sempat diwarnai debat kusir. Sebab, kedua pasangan menolak menerima berkas yang dikembalikan. "Lha kan kami sudah berikan. Kalau dikembalikan, ya kami minta penolakan KPU secara tertulis," tegas Sabar.

(Baca: Selain Rasiyo-Abror, Ini Pasangan Lain yang Bakal Menantang Risma)

(Baca: Alhamdulillah, Pilkada Surabaya Bakal Selamat)

(Baca: Pilkada Surabaya Bakal Selamat, Tiga Partai Malah Menggugat)

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Panwaslu mencoba menerangkan mekanisme pendaftaran dan juga dibantu oleh KPU. (pul/pojokpitu/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Surabaya Bakal Selamat, Tiga Partai Malah Menggugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler