Pilkada Surabaya Bakal Selamat, Tiga Partai Malah Menggugat

Selasa, 11 Agustus 2015 – 14:27 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - PARTAI politik yang tak mengusung pasangan calon dalam pilwali Surabaya berencana mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha (PTUN) di Jakarta terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran hari ini (11/8).

Tiga partai yang memastikan diri menggugat tersebut adalah pengurus DPC Partai Gerindra Surabaya, DPD Partai Golkar Surabaya, dan DPC PPP Surabaya. 

BACA JUGA: Sani Janji Hadirkan Prabowo, SBY, Surya Paloh, Hary Tanoe Jadi Jurkam Sanur

PKS yang ikut pula dalam Koalisi Majapahit belum menentukan sikap. Hingga kemarin sore, partai tersebut juga tidak bergabung sebagai partai pengusung bagi pasangan calon yang maju pil­wali.

Ketua DPC PPP Surabaya Mohammad Aris mengungkapkan, pagi ini dirinya terbang ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan tersebut. Pendaftaran gugatan itu sengaja dilakukan di Jakarta. Sebab, pihak yang digugat adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

BACA JUGA: Selain Rasiyo-Abror, Ini Pasangan Lain yang Bakal Menantang Risma

"Setelah ke pengadilan, kami menyerahkan surat pemberitahuan itu ke Bawaslu dan KPU," ujar dia kemarin (10/8).

Materi gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran 449/KPU/VIII/2015 yang memerintah KPU kota/kabupaten, termasuk Surabaya, untuk memperpanjang masa pendaftaran. Pendaftaran tersebut berlangsung Minggu (9/8) hingga hari ini (11/8). Mereka menganggap surat edaran itu tidak punya kekuatan hukum untuk mengubah tahapan yang telah ditentukan. 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Pilkada Surabaya Bakal Selamat

Apalagi, sudah ada Peraturan KPU 12/2015 yang memerintahkan bila hanya ada satu pasangan yang mendaftar setelah masa perpanjangan, pilwali ditunda 2017. 

Pada PKPU itu memang hanya diatur sekali saja perpanjangan. Tapi, dengan terbitnya surat edaran tersebut, perpanjangan menjadi dua kali. "Masa surat edaran mengalahkan PKPU," ungkap Aris.

Yang juga akan digugat adalah Bawaslu. Sebab, Bawaslu memberikan rekomendasi perpanjangan pendaftaran tersebut. "Menurut kami, kewenangan Bawaslu tidak sejauh itu," tuturnya.

Plt Ketua DPD Golkar M. Alyas mengungkapkan, bila dipaksakan ada yang mendaftar dalam perpanjangan waktu, bisa jadi pendaftar tersebut dianggap ilegal. Sebab, dasar perpanjangan itu tidak sah. "Kami tahu aturan hukumnya. Makanya, kami tidak ikut-ikutan mendaftar," ujarnya.

Pertimbangan lain, dia masih menganggap bahwa elektabilitas incumbent begitu tinggi. Sejauh ini belum ada tokoh yang mampu menandingi Risma yang begitu populer lantaran telah menjabat lima tahun di Surabaya. "Buat apa maju kalau tahu sudah kalah," kata mantan anggota DPRD Surabaya tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra A.H. Thony menuturkan, kemenangan yang didapatkan dari proses yang tidak sesuai tentu tidak memiliki dasar legitimasi. Persoalan itulah yang membuat posisi pemenang pemilu kelak juga rawan menuai gugatan. 

(Baca: Selain Rasiyo-Abror, Ini Pasangan Lain yang Bakal Menantang Risma)

(Baca: Alhamdulillah, Pilkada Surabaya Bakal Selamat)

"Saya tidak dalam kapasitas menyarankan Risma lebih baik mundur. Tapi, kalau prosesnya tidak tepat, ya tentu harus pikir-pikir panjang," jelas pria yang juga menjadi ketua tim kerja Koalisi Majapahit itu.(jun/c7/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Jokowi, Yusril Ingatkan Pemerintah Berani Ambil Terobosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler