Duh, Wanita ini Babak Belur Sebelum Diputuskan Tunangannya, Dulu Katanya Cinta

Sabtu, 23 Januari 2021 – 06:20 WIB
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Keputusan DAP (21) warga Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi memutuskan pertunangan dengan kekasihnya kini berbuntut panjang di kantor polisi.

Pasalnya, pemuda ini menghajar sang tunangan saat mengambil sejumlah barang dari tunangannya. Tunangannya, IM (20) warga Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, dihajar dengan bogem mentah DAP.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Perintah Tegas Jenderal Andika, Komjen Listyo Diprediksi Langsung Mutasi, Lelang Barang di KPK

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Januari 2021 lalu. Sekitar pukul 19.00 WIB, DAP mendatangi IM yang sedang berjualan pakaian di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng.

“Tiba-tiba terlapor datang sambil meminta handpone, ATM dan cincin tunangan. Karena sebelumnya ada permasalahan antara pelapor dan terlapor sehingga terlapor ingin memutuskan pertunangan,” ujar Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji.

BACA JUGA: Ditinggal Nikah, Sapar Tenggak Racun di Rumah Sang Pacar

Saat itu korban meminta waktu untuk menyerahkan barang tersebut sampai ibunya datang. Karena saat itu ibunya masih bekerja.

Namun, DAP tetap saja bersikukuh untuk meminta barang-barang pemberiannya itu. “Hingga selanjutnya diberikanlah cincin dan ATM kepada terlapor,” jelasnya.

BACA JUGA: Duh, Wanita ini Tertipu Rayuan Pacar di Facebook, Ditipu Hingga Rp 15 Miliar

Anehnya, saat itu DAP justru emosi. Dia kemudian memukul pipi kanan dan kiri korban. Tidak hanya itu, DAP juga mendorong kening korban dan selanjutnya memukul korban dengan keras di bagian wajah dengan kepalan tangannya.

“Pukulan itu mengenai bibir bagian bawah korban dan mengeluarkan darah hingga menetes di baju korban, selanjutnya terlapor pergi meninggalkan korban,” bebernya.

Tak terima dengan perlakuan DAP, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam atas dugaan penganiayaan. “Dia kami jerat dengan pasal 351ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler