jpnn.com - jpnn.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim saat ini telah menerima permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kota (UMK).
Saat ini tercatat ada 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan.
BACA JUGA: Kabar Gembira! UMK Naik 8,25 Persen
Dinas mulai menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk memantau hal tersebut.
Dinas kini melakukan verifikasi administrasi terhadap 82 perusahaan itu. Petugas memeriksa berkas permohonan yang dilampirkan.
BACA JUGA: Ingat! Tahun Ini Wajib Terapkan UMK Terbaru
Di antaranya, surat perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan, neraca keuangan dua tahun terakhir, profil perusahaan, serta prospektus yang memaparkan keuntungan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jatim Sukardo mengungkapkan bahwa meluluskan penangguhan pemberlakuan UMK tidak cukup dengan melihat syarat administrasi.
Tim di lapangan berupaya mencocokkan dengan kondisi faktual. Banyak aspek yang akan didalami.
Di antaranya, jumlah pekerja, pernyataan tenaga kerja tentang kesepakatan penangguhan UMK, serta kegiatan produksi di perusahaan itu.
"Survei berlangsung hingga Senin (16/1, Red)," katanya.
Karena itu, Sukardo meminta perusahaan yang mengajukan penangguhan menyiapkan diri. Dia tidak ingin peristiwa tahun lalu kembali terulang. "Tim survei tiba, tapi perusahaan belum siap," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa jangan sampai begitu tim berangkat, perusahaan tiba-tiba menyatakan tidak siap.
Bila terjadi hal semacam itu, tidak akan ada toleransi apa pun. Disnakertrans bakal mencoret perusahaan dari daftar pemohon.
Disnakertrans akan mengumumkan penangguhan perusahaan yang disetujui pada 20 Januari mendatang.
Sekadar diketahui, sebenarnya jumlah perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK turun dari tahun ke tahun.
Pada 2014, ada 90 perusahaan, sedangkan yang disetujui hanya 85 perusahaan. Tahun berikutnya, ada 93 perusahaan yang mengajukan.
Namun, disnakertrans hanya menyetujui 89 perusahaan. Kali ini ada 82 perusahaan.
Menurunnya jumlah pemohon tersebut bisa jadi dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015.
Putusan itu menyebutkan, perusahaan wajib membayar selisih kekurangan upah selama masa penangguhan berlangsung. Artinya, ada rapelan yang menjadi beban pengusaha.
Sukardo menjelaskan, hingga saat ini, belum ada sosialisasi tentang putusan tersebut.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih menerapkan aturan lama.
Artinya, perusahaan yang penangguhannya disetujui akan membayar tenaga kerja sesuai UMK 2016. Penangguhan itu berlangsung setahun.
Disnakertrans bakal mengawasi perusahaan tersebut. Apabila kondisi keuangan normal, disnakertrans akan meminta perusahaan membayar penuh sesuai dengan UMK 2017.
"Tidak ada rapelan atau selisih kekurangan upah," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da'im menyoroti nama-nama perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Ada nama perusahaan yang selalu muncul dari tahun ke tahun.
Dia meminta disnakertrans lebih selektif. Aturan penangguhan itu tidak boleh dijadikan strategi perusahaan untuk tak patuh aturan.
"Kalau cuma sesekali, tidak masalah. Tapi, kalau setiap tahun diajukan, patut dicurigai," tuturnya.
Menurut dia, aturan penangguhan dibuat untuk menyelamatkan perusahaan. Pemerintah memberikan kemudahan bukan untuk menyengsarakan.
Karena itu, dia mengingatkan pengusaha agar tidak memanfaatkan aturan demi meraup untung. (riq/c16/git/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia