Duha Syariah Beri Kemudahan Pembiayaan Online Bebas Riba

Minggu, 12 Juli 2020 – 14:44 WIB
Duha Syariah. Ilustrasi logo. Foto dok Duha

jpnn.com, JAKARTA - PT Duha Madani Syariah menghadirkan aplikasi Duha Syariah, yakni sebuah layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah, yang mempertemukan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam melakukan akad pembiayaan secara elektronik digital.

“Kami hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat muslim untuk melakukan aktivitas keuangan secara syariah. Hanya dengan mengunduh aplikasi Duha Syariah di Google Play dan atau App Store, kini masyarakat bisa memberikan pembiayaan atau memperoleh pembiayaan syariah dengan cepat dan mudah," ujar Komisaris Duha Syariah Ir. Chairul Aslam.

BACA JUGA: BNI Syariah Gandeng PT Pupuk Iskandar Muda

"Skema pembiayaan di Duha Syariah InsyaAllah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam," imbuhnya.

Ada dua jenis aplikasi Duha Syariah, yaitu aplikasi untuk lender dan aplikasi untuk borrower.

BACA JUGA: BRI Agro bersama Jamkrindo & Askrindo Ikut Sukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Aplikasi lender diperuntukkan bagi pemberi pembiayaan, sedangkan aplikasi borrower untuk mengajukan pembiayaan.

Sebagai informasi, Duha Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai.

BACA JUGA: Pegadaian Perluas Akses Produk dan Layanan, Jumlah Agen Naik Signifikan

Adapun jenis pembiayaan yang ditawarkan ada tiga, yaitu pembiayaan multiguna (pembelian barang/jasa), pembiayaan perjalanan umroh- wisata halal, dan pembiayaan produktif.

Setelah mengunduh aplikasi Duha Syariah, pengguna cukup melakukan login dengan menggunakan nomor handphone, melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen yang diminta. Kemudian persetujuan pembiayaan akan diproses oleh admin.

Meskipun baru beroperasi selama satu tahun, Duha Syariah telah memiliki banyak pengguna dan terus mengalami peningkatan.

Pendanaan atau pemberian pembiayaan bisa dilakukan mulai dari sebesar Rp100 ribu pada setiap transaksi pembiayaan. Sedangkan untuk penerima pembiayaan dimulai dari Rp1-2 juta per transaksi per pengguna.

Jumlah plafon pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli barang/jasa, paket perjalanan umroh, dan wisata halal melalui e-commerce/marketplace/mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah, serta untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan invoice financing.

“Saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Duniahalal.com, Bhinneka.com, dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak, dan Moodah. Dalam waktu dekat InsyaAllah akan segera menyusul beberapa market place dan mitra yang akan bekerjasama dengan Duha Syariah," tandas Ir. Chairul Aslam.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler