Duh..UU Pilkada Baru Bikin Syarat Calon Independen Makin Ketat

Jumat, 03 Juni 2016 – 14:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nurhidayat Syarbini menilai kehadiran UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR dapat menyebabkan dinamika cukup menarik dalam kancah politik ibu kota. Sebab, memuat ketentuan-ketentuan mengenai jalur perseorangan yang sangat ketat sekali.

"Posisi calon perseorangan menarik juga kalau dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta yang diwarnai dengan kehadiran petahana dari jalur perseorangan," kata Nurhidayat, Jumat (3/6).

BACA JUGA: Ahok Bersanding Dengan Djarot, Pilkada DKI Selesai

Pertama, ujar Nurhidayat, berdasarkan undang-undang tersebut harus dipisahkan antara tim kampanye dengan relawan. Dua komponen ini diwajibkan untuk didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Selain itu, fotokopi KTP dukungan yang tidak memenuhi standar KPU akan tidak diakui. Artinya, tidak sah dukungan warga terhadap calon perseorangan.

BACA JUGA: Dedi Kantongi Dukungan DPP Golkar

"Uniknya, semua harus diverifikasi, verifikasinya bukan sekedar sample, tetapi sensus. Artinya harus benar-benar ada identitasnya, ada nomor NIK-nya," tegas dia.

Artinya, harus dilakukan verifikasi administrasi dengan meneliti dan mencocokkan NIK, nama, jenis kelamin dan tanggal lahir berdasarkan data KTP elektronik atau berdasar surat keterangan yang dikeluarkan dinas kependidikan atau catatan sipil.

BACA JUGA: Makin Panas, PKS-Hanura Saling Serang

"Kedua berdasarkan DPT pemilu terakhir dari Kemendagri dan ketiga, klarifikasi DPT dimaksud harus berdasarkan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung pasangan calon," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Dukungan Harus E-KTP Bisa Hambat Calon Perseorangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler