Duh...Warga Buang Sampah di Depan Mobil Satpol PP yang Patroli Sampah

Jumat, 13 Maret 2015 – 02:11 WIB
Tumpukan sampah. Foto: Int

jpnn.com - BANJARMASIN - Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin kemarin menggelar razia untuk menegakkan aturan tentang jam membuang sampah.

Petugas menguntit TPS-TPS (Tempat Pembuangan Sementara) yang rawan pelanggaran. Operasi yustisi ini digelar serentak di lima kecamatan.

BACA JUGA: Warga Ngamuk soal Elpiji 3 Kg, Pak Lurah: Wajarlah

Di akhir razia, empat warga terjaring. Keempatnya tertangkap tangan membuang sampah pada jam terlarang di wilayah Banjarmasin Timur, tepatnya di Jalan Pramuka. Di empat kecamatan lainnya hasil razia nihil.

"Yang bikin tersinggung, seorang warga membuang sampah tepat di depan mobil patroli petugas, saat kami sudah mengakhiri razia dan mau pulang," kata Danton II Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarifudin.

BACA JUGA: Dada Sang Begal Tertembus Peluru, Ditemukan Tato Bertuliskan Rampok

Keempatnya lalu dibawa ke Balai Kota beserta barang bukti berupa kantong sampah yang dibuang. Selanjutnya mereka diantar ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk dikenai tipiring (tindak pidana ringan).

Mereka diketahui bernama M Idrus, Kaspul Anwar, Mukri Lubis, dan Nani. Kebanyakan yang terjaring razia sampah seperti ini berkelit dengan mengaku tak tahu aturan tersebut.

BACA JUGA: 3 Fakta Risma Layak Dicalonkan Kembali Jadi Wali Kota Surabaya

Sesuai Perda No 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan, warga dilarang membuang sampah ke TPS dari pukul 06.00 sampai 20.00 Wita. Aturan ini dibuat agar alur pengangkutan sampah ke TPS menuju TPA (Tempat Pembuangan Akhir) tertib.

Bagi yang melanggar, dikenai tipiring dengan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan tiga bulan penjara. "Sesekali bagus juga pakai denda maksimal, biar jadi contoh, tapi hakim tentu punya pertimbangan sendiri," imbuh Syarifudin. (fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Ini Punya Jam Tangan Seharga Rp 380 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler