jpnn.com, SURABAYA - Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada serentak 2018 di Jatim belum cair hingga saat ini. Sebab, Bawaslu Jatim masih berada dalam proses transisi.
Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin menjelaskan, komisioner yang baru memang telah dilantik pada 20 September lalu di Jakarta.
BACA JUGA: Calon Bupati Jayapura Laporkan Bawaslu Pusat ke DKPP
"Itu baru secara de facto, secara administrasi belum," terang Amin kepada Jawa Pos.
Belum dialihkannya kewenangan secara administrasi dari pejabat lama membuat pencairan dana tertunda.
BACA JUGA: Bawaslu Dituding Lalai dan Tak Menjalankan Tugas
Kendati sudah ditandatangani pejabat lama, pejabat baru belum bisa mengelola dana tersebut.
Secara fisik, dana itu sudah ada. Tinggal menunggu pengajuan pencairan dari komisioner baru Bawaslu Jatim.
BACA JUGA: Sepertinya KPU dan Bawaslu Tak Siap Memverifikasi Parpol
Penundaan pencairan juga terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Jatim.
Sebab, sejumlah daerah masih perlu mengevaluasi NPHD masing-masing.
Amin menyebutkan, baru ada enam kabupaten/kota dengan NPHD yang sudah fixed.
"Lainnya masih belum di-SK dan ditandatangani. Ada juga yang masih perlu penyesuaian angka," jelasnya. (deb/c11/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, PDIP Bukan Tempat Cari Makan dan Memperkaya Diri
Redaktur & Reporter : Natalia