Duit Habis buat Judi Online, Akhirnya Merampok, Mencuri

Rabu, 16 Agustus 2023 – 23:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo beserta jajaran menunjukan barang bukti yang digunakan dalam kejahatan perjudian online di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/8/2023). ANTARA/HO Polresta Bandung

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Polisi menangkap seorang wanita yang berperan sebagai brand ambasador dan dua orang admin judi online di Kiaroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan yang dilakukan pada Senin (14/8) lalu ini, adalah juga sebagai langkah pencegahan berbagai kejahatan lainnya.

BACA JUGA: Perputaran Uang dari Judi Slot Mencapai Rp 2,2 Triliun per Bulan

"Kami buatkan LP pada Selasa, 15 Agustus 2023. Operasi ini karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online. Jadi, ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok, akhirnya mencuri," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intens, kata Kusworo, pelaku yang merupakan brand ambasador menggunakan akun media sosial Instagramnya dengan cara menari-nari dan menggunakan pakaian tak senonoh dengan logo judi online.

BACA JUGA: Kominfo Blokir Ratusan Ribu Situs Judi Online, Lalu Bakal Koordinasi soal Sponsor ke Kapolri

"Dengan logo alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online. Yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasador itu digaji per bulan," ucapnya.

Dengan terungkapnya kasus judi online ini, Kusworo mengimbau kepada para warga masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online.

BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi

"Karena ini semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya dengan adanya main di judi online ini," ujarnya.

Imbauan itu juga ditujukan pada pelaku atau pekerja di situs judi online, di mana kata Kusworo, ada sanksi hukum yang diatur atas mereka.

"Bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasador atau jadi admin atau lainnya, ini jangan lagi melakukan, karena ada ancaman hukumannya," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku MAG (20), OR (34) dan SN (28) dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler