Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 10:53 WIB
Personel Kepolisian Resor Kota Denpasar mengawal pelaku pemerkosaan bule Wangkadasih Dever di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Bule asal Brasil berinisial LGW (26) jadi korban pemerkosaan di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Pemerkosaan terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023 pukul 21:00 Wita.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Pemerkosaan WN Brasil di Bali, Lihat Tangannya Diborgol

Saat itu korban LGW menghadiri salah satu pesta di daerah Uluwatu, Badung, Bali.

Kemudian, setelah berpesta, korban yang menginap di Puri Kelapa Quest Uluwatu sekitar pukul 04:00 Wita memesan ojek online.

BACA JUGA: Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan

Setelah mendapatkan pesanan, pelaku berinisial WD mendatangi korban untuk mengantarkan sesuai pesanan ke Puri Kelapa Quest.

Dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan dengan melewati jalan kecil yang berbatu, yaitu di TKP Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Astaga

Selanjutnya, kata Bambang, sampai di Jalan Nyang Nyang, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu mengajak korban dengan cara menariknya.

Korban sempat melakukan perlawanan kemudian memukul dengan botol yang dibawanya. Kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Pelaku berusaha membebaskan diri dengan berlari kurang lebih lima meter, namun pelaku menangkapnya kembali.

Pelaku pun melakukan aksinya kepada korban. Kemudian, sesaat setelah melakukan aksinya itu, pelaku membonceng korban dan mengantar korban menuju lokasi tujuan awal.

Namun, korban diturunkan pada jarak 100 meter sebelum vila tempat dia menginap.

"Motif dari pelaku, yaitu ingin melakukan aksinya dikarenakan korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi dan secara tiba-tiba juga pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo, Jumat.

Atas perbuatannya tersebut WD dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban.

Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka yang ditemukan oleh benda tumpul.

Saat ini korban dalam kondisi trauma dan sedang didampingi oleh psikolog dan tim dokter Polresta Denpasar dan Polda Bali.

"Korban masih kami periksa. Saat ini berada di tempat tinggal sementara dan sisa visanya selama 30 hari datang di tanggal 24 Juli dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus akan kembali ke negaranya. Yang bersangkutan tetap ada trauma, namun sedang dilakukan pendampingan," kata Bambang Yugo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Membunuh Mahasiswa UI, Pelaku Melakukan Perbuatan di Luar Nalar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler