BACA JUGA: Indonesia Upayakan Dapat Kredit Karbon
jpnn.com -
Diungkap Penasihat Hukum Anthony, Maqdir Ismail dkk, bahwa menurut versi Terdakwa Hamka Yandhu telah menyebutkan ada empat kali penyerahan uang jumlahnya Rp24 miliar dipotong 10% dan diambil Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, jadi tersisa Rp21,6 miliar
”Penyerahan pertama pada 27 Juni 2003 di rumah Terdakwa II atau di Hotel Hilton @ Rp2 miliar dipotong 10% oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari
BACA JUGA: Paskah Suzeta-Dudhie Dituding Bohong
Penyerahan kedua, sekitar awal Juli 2003 di rumah Terdakwa II atau di Hotel Hilton @ Rp5,5 miliar dipotong 10% oleh Rusli dan Asnar,” bebernyaLalu, penyerahan ketiga, sekitar September 2003 di rumah Terdakwa II atau di Hotel Hilton @ Rp10,5 miliar dipotong 10% oleh Rusli dan Asnar, serta penyerahan keempat sekitar Desember 2003 di rumah terdakwa II atau di hotel Hilton @ Rp6 miliar dipotong 10% oleh Rusli dan Asnar
BACA JUGA: Lerai Ribut, Polisi Bunuh Diri
”Dari Rp21,6 miliar tersebut, atas inisiatif Terdakwa I dibagikan kepada anggota DPR-RI Komisi IX baik secara langsung maupun melalui ketua fraksi sejumlah Rp12,9 miliar, sedangkan sisanya Rp8,7 miliar tidak jelas dikemanakan,” tukasnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anthony Sedih, Komisi IX Sangkal Terima Duit
Redaktur : Tim Redaksi