Paskah Suzeta-Dudhie Dituding Bohong

Rabu, 17 Desember 2008 – 17:34 WIB


JAKARTA - Terdakwa Anthony Ziedra Abidin dalam pleidooi (pembelaannya) menuding Paskah Suzeta dan Dudhie Makmud Murod berbohong, karena membantah ikut kecipratan dana aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp31,5 miliar

”Apakah persidangan ini harus mempercayai Terdakwa Hamka Yandhu yang menerangkan telah menyerahkan sejumlah uang, yang merupakan bagian dari Rp12,9 miliar, kepada pimpinan dan unsur pimpinan Komisi IX DPR, termasuk Paskah Suzeta sejumlah Rp1 miliar, untuk Foksi PDIP melalui Dudhui Makmun Morud sejumlah Rp3,1 miliar, tetapi ternyata mereka beramai-ramai membantah dan menyangkal telah menerima pemberian itu

BACA JUGA: Lerai Ribut, Polisi Bunuh Diri

Jadi kemana sisanya yang Rp10,625 miliar itu?,” cetusnya dalam buku pleidooi Maqdir Ismail & Partner dkk

Hanya saja, lanjut Maqdir, dari penyangkalan-penyangkalan tersebut, maka jumlah uang yang diserahkan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari yang diikuti oleh Terdakwa Hamka Yandhu yaitu Rp2,16 miliar

BACA JUGA: Anthony Sedih, Komisi IX Sangkal Terima Duit

BACA JUGA: PKS Kritik Depag Soal Haji

“Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya adalah Rp8,7 miliar dan Rp10,625 miliar atau total Rp19,325 miliar,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Parpol Masih Lirik SBY-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler