Duit Rp 1,25 Miliar Mengalir Deras ke Kantong PA, Modusnya Luar Biasa, Jangan Ditiru

Senin, 02 Agustus 2021 – 17:21 WIB
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (kedua kiri) pada saat melakukan jumpa pers terkait kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,25 miliar, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/8). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

jpnn.com, MALANG - Pelarian PA berakhir di tangan polisi. Pria 34 tahun itu diduga melakukan penipuan berkedok bisnis properti dengan total kerugian mencapai Rp1,25 miliar.

Pelaku mengelabui korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari total nilai investasi yang dilakukan.

BACA JUGA: Babi Muncul di Hambalang Bogor, Warga: Ini Peristiwa Pertama Kalinya

"Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen untuk investasi pada bisnis properti. Korban menyerahkan uang hingga Rp1,25 miliar," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Senin.

Budi menjelaskan, tersangka mengatakan kepada korban akan melakukan bisnis properti di wilayah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

BACA JUGA: Anda Kenal 3 Pria Ini? Mereka Coba Mengelabui Polisi, Akhirnya Ditangkap

Namun, belakangan bisnis tersebut diketahui fiktif atau tidak pernah ada.

Menurutnya, setelah mendapatkan uang dari korban berinisial MS (48) tersebut, tersangka kemudian tidak pernah merespons saat dihubungi oleh korban.

Bahkan, tersangka juga sempat melarikan diri hingga ke daerah Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka melarikan diri ke Bandung. Dari hasil penyelidikan, tim resmob akhirnya berhasil mengamankan tersangka," kata Budi.

Kepada polisi, lanjut Budi, tersangka mengaku bahwa uang yang diperoleh dari korban tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang juga dirugikan oleh tersangka, untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota.

"Tersangka mengaku uang digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ada korban lain, silakan melapor," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler