jpnn.com, KUANSING - Seorang dukun cabul berinisial A (57) di Kabupaten Kuansing, Riau ditangkap setelah menggagahi anak gadis berusia 16 tahun.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana pencabulan.
BACA JUGA: Profil Brigjen Alberd Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994, Teman Seangkatan Ferdy Sambo
"Modusnya pengobatan tradisional," kata AKBP Rendra saat dikonfirmasi JPNN.com pada Kamis (18/8).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa A awalnya mengaku bisa mengobati korban yang sering kesurupan.
BACA JUGA: Dugaan Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Tak Salah Ada Desakan Bentuk Tim Independen
Saat korban datang untuk berobat kepada pelaku, ketika itulah A menghipnotis gadis tersebut disertai bujuk rayu.
"Serta memaksa korban dengan dalih mampu mengobati penyakit korban yang sering kesurupan," lanjut AKBP Rendra.
BACA JUGA: Viral Skema Bisnis Gelap 303, IPW Colek Kapolri
Seusai kejadian, korban langsung berlari ke rumahnya sambil menangis.
Saat ditanyakan oleh keluarganya, korban mengaku telah digagahi oleh sang dukun cabul.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban bersama warga beramai-ramai mendatangi kediaman pelaku.
Warga yang marah lantas mengarak sang dukung ke Polsek Logas Tanah Darat.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke Polsek Logas Tanah Darat, atas laporan itulah kami amankan pelaku," tutur Rendra.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito