Dukun Cabul Ini Akhirnya Ditangkap di Rumah Istri Muda, Lihat Tampangnya

Rabu, 31 Maret 2021 – 23:45 WIB
Dukun cabul berinisial AS, 59, ini akhirnya diringkus polisi di rumah istri mudanya. foto: jambiindependent.co.id

jpnn.com, JAMBI - Polisi meringkus seorang dukun cabul berinisial AS, 59, warga Kelurahan Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, Jumat (19/3) lalu. Ia dibekuk di rumah istri mudanya.

Kanit PPA Satreslrim Polres Batanghari Ipda Zoeby Erbak mengatakan tersangka AS ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban YN, 14, yang tak terima anaknya disetubuhi pelaku beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kakek Korban Lihat Otong Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..

Informasinya, AS merupakan guru spiritual LG, ayah dari YN. LG pun kerap mendatangi pondok AS Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi sejak Agustus 2020 lalu.

Saat datang ke pondok AS, LG tak sendiri. Ia selalu ditemani YN. Bahkan saat menginap di sana. Di saat itulah, AS berkenalan dengan YN. Tak sungkan, AS kerap memberi YN uang jajan dan membelikannya hp.

BACA JUGA: Desi Tak Menyangka Ajakan Amin Punya Maksud Jahat, Berakhir Tragis

Rupanya ada maksud terselubung di balik kebaikan AS terhadap YN. Di suatu malam, pada tahun 2020 lalu, AS makin tak bisa menahan nafsunya. Ia pun mencuri kesempatan.

“Saat itu, AS sedang berada di rumah LG. Di mana LG sedang tidur, di sana lah AS mulai menyetubuhi AN,” ujar Ipda Zoeby Erbak, Senin (29/3).

BACA JUGA: Pemuda Berusia 26 Tahun Berbuat Nekat di Rumah, Warga Banjarbaru Langsung Geger

Kata dia, atas perlakuan AS, akibatnya YN hamil 6 bulan. Bahkan pada 7 Maret lalu, YN pernah dibawa kabur oleh AS ke Kota Jambi. Keluarga YN pun melaporkan hal itu ke Polsek Bajubang.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan YN di Kota Jambi. Dari pengakuan korban, diketahui tersangka AS berada di Banten dan kami langsung bergerak mengejarnya,” jelas Ipda Zoeby Erbak.

Setiba di Banten, tersangka AS sempat membohongi istri mudanya saat akan ditangkap polisi, dengan berdalih dia terlibat kasus penikaman.

Tersangka AS pun sempat kabur ke atas loteng rumah sesuai permintaan sang istri saat polisi tiba di rumahnya. Namun polisi tidak terkecoh.

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti berupa kasur, kain, golok, handphone, botol berisi minyak dan motor,” bebernya.

Kini tersangka AS menjalani pemeriksaan intensif di Polres Batanghari. Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang

Akibat perbuatannya, Amsari terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun.(sub/zen/jambiindependent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler