Dukun Cabul Ini Minta 3 Korban Buka Celana untuk Pasang Jimat, Terjadilah

Senin, 10 Januari 2022 – 23:28 WIB
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sanggau di Kalimantan Barat, menangkap ST (58) seorang dukun cabul yang juga bekerja sebagai petugas satpam di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Sanggau. (Foto ANTARA/HO-Polres Sanggau)

jpnn.com, SANGGAU - Tim dari Satreskrim Polres Sanggau, Kalimantan Barat menangkap seorang dukun cabul berinisial ST (58) terkait kasus pencabulan.

Selain dukun cabul, ST juga satpam di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Sanggau.

BACA JUGA: JM Ditangkap, Wanita Berinisial N Diburu Polisi dan TNI AL

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menyebut tersangka ST ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, ST diduga telah berbuat asusila terhadap tiga pasiennya sekaligus yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Anak Buah Firli Bahuri Bakal Lakukan Ini

Tri menjelaskan kronologi kasus itu berawal pada 17 Desember 2021.

Pada saat itu, ayah korban meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu.

BACA JUGA: Para Preman Ini Ditangkap Tim Siluman, Ada yang Anda Kenali?

Selain berobat, ayah korban juga meminta pelaku memasang jimat penangkal marabahaya dan kesehatan untuk anaknya.

Namun, pelaku mengatakan bahwa korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat.

"Saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban," kata AKP Tri di Sanggau, Senin (10/1).

Dia mengatakan ketiga korban yang berinisial M, F dan T menangis seusai dipasang jimat oleh pelaku.

Kepada ibunya, ketiga pelaku mengaku mereka sudah diperkosa oleh paranormal tersebut.

Atas kejadian itu, ayah korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Kembayan dan selanjutnya anggota Polsek Kembayan langsung mengamankan pelaku.

BACA JUGA: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa

"Saat ini pelaku sudah kami tahan," beber Tri.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (ant/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler