jpnn.com, ASAHAN - Tim Polres Asahan telah menangkap JM, nakhoda kapal yang membawa 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia di perairan Asahan, Sumut pada Jumat (7/1).
"JM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat konferensi pers pada Sabtu (8/1).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta soal Mayat di Rumah Eks Ketua DPRD Sergai, Ternyata
Menurut Putu, Yudha, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial N untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Malaysia pada Kamis (6/1).
"Tersangka dijanjikan upah Rp 5 juta oleh N," ungkap Kapolres.
BACA JUGA: Mbak YNT Masuk Kamar Hotel Bareng RK, Baru Sebentar Langsung Keluar
Dalam beraksi, tersangka JM dibantu oleh G, A dan T atas perintah dari N.
Wanita berinisial N dan pelaku lainnya masih diburu polisi dan TNI AL Lanal TBA.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 Jo 68 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 dari KUHP.
JM terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
BACA JUGA: Sudah Mualaf tetapi KTP Nonmuslim, Ferdinand Buka Suara, Ternyata
Sebelumnya, patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Polres Asahan menggagalkan pengiriman 52 PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Jumat lalu.
Puluhan PMI itu diamankan dari Kapal Motor/KM tanpa nama saat berlayar dari Tanjungbalai menuju Malaysia, tepatnya di perairan Asahan.
PMI ilegal penumpang KM tanpa nama GT.5 itu terdiri atas 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa dan 1 balita perempuan. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam