Dukun Cabul Nafsu Lihat Pasien Mandi Tanpa Busana, 3 Perempuan Jadi Korban

Senin, 14 Februari 2022 – 17:38 WIB
Foto: S (56) dukun cabul yang ditangkap Polres Jepara. Foto: Dok Polres Jepara.

jpnn.com, JAWA TENGAH - Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara menangkap seorang dukun cabul berinisial S (56) pada Minggu (13/2).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Jual Rumah Miliknya, Berapa Harganya?

Menurutnya, S dikenal juga sebagai seorang petani di kampungnya.

“Pelaku terpaksa ditangkap karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya,” kata Warsono dalam siaran persnya, Senin (14/2).

BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif LM Bayar 2 Pembunuh untuk Habisi Nyawa Ficky Firlana

Warsono menuturkan bahwa tindak pidana S berawal ketika korban berinisial F hendak berobat karena sakit perut.

F mendatangi pelaku yang disebut sebagai dukun untuk berobat.

BACA JUGA: Dor, YI Tewas Ditembak, 2 Kelompok Warga Bergerak, Polisi Bersiaga

Setelah itu, F ternyata sembuh dari sakitnya.

Selang beberapa waktu, korban kembali datang ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya.

Sebab, selama ini F merasa kesulitan ekonomi dan terlilit utang.

“Pelaku kemudian menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang,” ucap Warsono.

Ketika menjalani ritual, korban mendapat perlakuan tak senonoh.

F juga diajak untuk melakukan hubungan suami istri.

“Apabila korban tidak menuruti tersangka, dia diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang,” ujar Warsono.

Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozy menambahkan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.

Tersangka mengatakan dirinya melakukan aksinya karena nafsu.

Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap tiga korban.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas Rozy. (cuy/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler